Advertisement
7 Penjual Miras Tanpa Izin di Jogja Ditangkap Polisi, Barang Bukti Kebanyakan Jenis Ciu

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak tujuh penjual miras di wilayah Kota Jogja ditangkap Polresta Jogja selama periode akhir Desember 2023 hingga pergantian tahun. Mereka terancam hukuman denda maksimal Rp50 juta dan kurungan tiga bulan.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan para pelaku ditangkap dalam kegiatan cipta kondisi menjelang pergantian tahun 2024. “Jumlah miras total sebanyak 43 botol dan 33 bungkus plastik berisi miras oplosan,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).
Advertisement
Penjual pertama berinisial JS, laki-laki, 42 tahun dengan lokasi Kricak Kidul, Tegalrejo. Dari pelaku ini didapati barang bukti berupa tujuh) plastik berisi alkohol kadar 90%, masing-masing isi 70 ml. Penjual kedua berinisial W, laki-laki, 48 tahun, lokasi Kricak Kidul, Tegalrejo. Barang bukti yang diamankan 10 plastik isi alkohol kadar 90%, masing-masing isi 1 liter dan sembilan plastik isi alkohol isi 70 ml dengan kadar yang sama.
BACA JUGA: Tim URC Presisi Polresta Yogyakarta Amankan 2 Botol Miras dan 6 Motor Knalpot Brong
Penjual ketiga, IRD, perempuan, 33 tahun, lokasi Umbulharjo. Barang bukti yang diamankan 11 botol 1.500 ml isi miras jenis ciu dan 500 botol kosong. Penjual keempat IRD, laki-laki, 22 tahun dan MJA laki-laki, 26 tahun, lokasi Warungboto, Umbulharjo. Barang bukti yang diamanakan lima botol 1.500ml jenis ciu, tiga Botol 650 ml jenis ciu dan 100 botol kosong.
Penjual kelima yakni SP, laki-laki, lokasi Kricak Kidul, Tegalrejo. Barang bukti yang diamanakan tujuh bungkus plastik alkohol. Penjual keenam HP, laki-laki, 22 tahun, TKP jalan Jend Sudirman, Gondokusuman. Barang bukti yang diamanakan lima botol 1.500ml jenis ciu.
Penjual ketujuha AP, laki-laki, lokasi Pakuncen, Wirobrajan. Barang bukti yang diamanakan tiga botol Gedang Kluthuk ukuran 1.500 ml, lima botol Leci ukuran 1.500 ml, dua botol Ketan Hitam ukuran 1.500 ml, dua botol Ciu ukuran 1.500 ml dan tiga botol arak ukuran 600 ml. “Terhadap para pelaku penjual miras dikenakan Pasal 5 Perda kota Jogja No. 7/1953 tentang Izin Penjualan Miras, dengan hukuman denda maksimal Rp50 juta dan kurungan tiga bulan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Para Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Ahmad Luthfi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 10 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- 3 Warga Rongkop dan Girisubo Gunungkidul Positif Antraks
- Belum 100 Hari Kerja, Hasto Wardoyo Pastikan Puluhan Depo Sampah Kota Jogja Sudah Kondusif
- Aktivitas di Terminal Dhaksinarga Gunungkidul Mulai Sepi
- Dishub Bantul Sebut Arus Balik Lebaran 2025 Ramai Lancar dan Terkendali
Advertisement