Advertisement
Polresta Sleman Selidiki Dugaan Perdagangan Orang Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Advertisement
Hariajogja.com, SLEMAN—Jajaran Satreskrim Polresta Sleman sedang mendalami dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh HA,39, perempuan, pemilik salah satu koperasi di Kalurahan Pandowoharjo, Sleman. Kasus ini mencuat hasil pengembangan kasus penyekapan yang disebakan karena utang piutang.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adian mengatakan di akhir 2023 mengungkap kasus penyekapan dengan korban IY,42, Perempuan asal Tegalrejo, Kota Jogja. Penyekapan dilakukan karena korban terjerat utang di sebuah koperasi yang dimiliki HA.
Advertisement
Pada awalnya, IY hanya berutang Rp2 juta di Desember 2022. Korban juga sudah mengangsur sebanyak Rp1,7 juta, namun pada November 2023 oleh pelaku diminta membayar utang sebesar Rp28 juta.
“Dalihnya untuk membayar bunga dan denda keterlambatan pembayaran,” kata Risky, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga
8 Warga Jatim Jadi Korban Perdagangan Orang via YIA, Dalihnya Belajar Agama ke Malaysia
Kemenkumham Fokus Mewaspadai Aktivitas Perdagangan Orang pada Pengungsi Rohingya
Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Polres Kulonprogo Apresiasi 2 Lembaga Ini
Dikarenakan tidak bisa membayar utang, korban dijemput paksa dan disekap di rumah pelaku selama satu hari. Di saat disekap, korban sempat berkirim-kiriman pesan melalui media sosial dengan salah seorang anggota Polresta Bantul hingga akhirnya diketahui lokasi penyekapan.
“Berbekal keterangan ini, kami berhasil membongkar kasus penyekapan dengan modus utang piutang,” ungkapnya.
Meski telah menetapkan HA sebagai tersangka, upaya pengembangan kasus terus dilakukan. Hingga akhirnya, penyelidiki menduga ada praktik TPPO berkedok koperasi simpan pinjam.
Hal ini tak lepas dari pengakuan tiga orang yang bekerja di koperasi. Berdasarkan pengakuan ketiganya dipaksa bekerja hingga utang-utang yang dimiliki lunas. “Mereka dipekerjakan secara paksa. Memang ada bayarannya, tapi relatif kecil sehingga membuat ketiganya merasa tertekan, tapi tidak boleh pergi sebelum utang-utangnya dilunasi,” katanya.
Selain berdasarkan keterangan dari tiga pegawai koperasi, dugaan TPPO menguat dikarenakan pelaku merupakan residivis TPPO yang ditangani Ditreskrimum Polda DIY di 2017 lalu. “Untuk kepastian, kami juga masih meminta keterangan dari saksi ahli,” katanya.
Kasi Humas Polresta Sleman, Lindawati Wulandari menambahkan, untuk kasus penyekapan yang dilakukan HA dijerat Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan KTP-el dan Akta Kelahiran milik korban sebagai jaminan untuk berutang.
“Sambil menunggu proses hukumnya, tersangka saat ini ditahan di rutan Polresta Sleman,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Cemburu Istri Kirim Pesan Sayang ke Pria Lain, Suami di Semarang Lakukan KDRT
- Revitalisasi Objek Wisata WGM Wonogiri Lanjut ke Tahap II, Dananya Rp75 Miliar
- Berkah Acara Dekranas di Solo: Sewa Mobil Ramai Dipesan, Produk UMKM Laris
- KA Sembrani Sambar Mobil di Semarang, Netizen: Palang Perlintasan Telat Ditutup
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Slamet Berstatus Waspada, Pendaki Diminta Patuhi Larangan
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Melalui Bedah buku, Warga Tukangan Diajak Mengelola Sampah
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara Internasional Jogja Harga Rp20.000, Cek di Sini
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, Jumat 17 Mei 2024
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 17 Mei 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 17 Mei 2024
Advertisement
Advertisement