Advertisement
Usai Warga Sidoluhur Godean Tertemper KA Bandara YIA, PT KAI Daop 6 Tutup Jalur Perlintasan Tersebut
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—RK, 31, warga Kragilan XIV Rt.03 Rw.31 Sidoluhur, Godean, Sleman meninggal dunia usai tertemper kereta KA 579A (Bandara YK-YIA) di Dusun Jurug, Argosari, Sedayu, Bantul, Rabu (17/1/2024). PT KAI pun angkat bicara dengan menutup jalur perlintasan langsung (JPL) tersebut.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan ada warga yang tertemper KA Bandara YIA relasi Stasiun Yogyakarta-YIA. KA tersebut tertemper sepeda motor di perlintasan tidak dijaga JPL 713 KM 529+9 antara Stasiun Rewulu-Sentolo, daerah Argosari, Bantul, pada Rabu (17/1/2024) malam. "Kami turut prihatin atas kejadian tersebut," katanya melalui siaran persnya, Kamis (18/1/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Tertemper KA Bandara di Sedayu, Warga Sidoluhur Godean Meninggal Dunia
Korban, lanjutnya, sudah dievakuasi oleh tim Pengamanan Daop 6 dan kasus ini kemudian ditangani oleh Polsek Sedayu. Pihaknya kembali mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA.
"Perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Namun keselamatan pengguna jalan atau perjalanan KA menjadi tanggung jawab bersama," terang Krisbiyantoro.
Pihaknya juga berharap pihak Pemda setempat dapat mengambil tindakan untuk perlintasan tersebut, bisa ditutup atau dilakukan penjagaan.
Sementara ini masih ada perlintasan di daerah Argosari Kabupaten Bantul yang tidak terjaga meliputi JPL 706 km 527+769 dengan lebar 2,6 meter kemudian JPL 707 km 528+277 selebar 2,75 meter dan JPL 708 km 528+398 lebar 3 meter.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Kami mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas," ungkapnya.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.
"Dengan adanya kejadian tertempernya KA bandara oleh sepeda motor di JPL 713 yang tidak terjaga, maka JPL tersebut akan di tutup, selanjutnya pengguna jalan bisa menggunakan jalan alternatif lainnya," katanya Krisbiyantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Insiden Balon Udara Raksasa Meledak dan Membakar Sejumlah Remaja di Ponorogo
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Liburan Usai, Berikut Jadwal KRL Jogja Solo Per Senin 13 Mei 2024, dari Stasiun Tugu
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 13 Mei 2024, Langit DIY Berawan
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 13 Mei 2024: Persiapan PPDB, Daftar Pinjol Legal, Pembongkaran Separator Ring Road
- Giliran Wonsoari Gunungkidul Terkena Pemadaman Listrik Hari Ini Senin 13 Mei 2024, Cek Lokasinya!
- Jaga Silaturahmi, Gembira Loka Gelar Halabihalal
Advertisement
Advertisement