Advertisement

Alhamdulillah, Pajak Kos-Kosan di Sleman Resmi Dihapus

David Kurniawan
Kamis, 18 Januari 2024 - 12:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Alhamdulillah, Pajak Kos-Kosan di Sleman Resmi Dihapus Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman resmi menghapuskan penarikan pajak untuk kos-kosan mulai awal Januari 2024. Hal ini sejalan dengan anturan yang tertuang dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah (HKPD).

Kepala Badan Keuangan Aset dan Daerah (BKAD) Sleman, Haris Sutarta mengatakan, pajak kos-kosan sempat menjadi salah satu potensi pendapatan asli daerah yang dimiliki pemkab. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rumah kos-kosan dengan lebih dari 10 kamar masuk kategori hotel sehingga dikenakan pajak sebesar 10%.

Advertisement

BACA JUGA: Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Sleman hingga Akhir Februari 2024

“Di ketentuan lama memang kos-kosan masuk dari bagian hotel sehingga dikenakan pajak perhotelan,” kata Haris, Kamis (18/1/2024).

Meski demikian, ia mengakui kebijakan tersebut tidak berlaku lagi. Hal ini mengacu pada aturan dalam Undang-Undang No.1/2022 yang mulai berlaku di Januari 2024.

Di pasal 1 angka 47 Undang-Undang tentang HKPD dijelaskan, jasa perhotelan adalah jasa penyedia akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kehiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya. Adapun di pasal 53 ayat satu juga dijelaskan jasa perhotelan adalah jasa penyedia akomodasi dan fasilitas penunjang, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, pesanggrahan hingga glamping.

“Kos-kosan sudah tidak ada lagi, maka mulai awal tahun tidak lagi dikenakan pajak. Aturan ini juga sudah dimasukan dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya.

Haris menambahkan, penarikan pajak kos-kosan dimulai pada saat diberlakukannya Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski tidak menyebut nominal pasti, ia mengakui penarikannya tidak semudah yang dibayangkan.

“Pendapatan dari pajak kos-kosan kecil karena saat ditarik kebanyakan yang ada bukan pemiliknya langsung,” katanya.

BACA JUGA: Terus Tumbuh, Bank Sleman Bukukan Laba Rp20,8 Miliar

Wakil Ketua DPRD Sleman, Arif Kurniawan membenarkan adanya penghapusan pajak untuk kos-kosan di Bumi Sembada. Hal ini sudah dibukukan dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai turunan dari Undang-Undang tentang HKPD. “Memang kita kehilangan potensi, tapi di sisi lain juga ada potensi lain yang bisa digali guna menambah PAD,” katanya.

Meski pajak kos-kosan sudah dihapuskan, namun Arif mengakui pemkab harus teliti. Pasalnya, saat sekarang banyak tumbuh kos-kosan tapi dengan sistem mirip hotel, yakni dengan pembayaran harian maupun per jam.

“Harus ada pendataan mana yang benar-benar kos atau bukan agar potensi pendapatan dari pajak perhotelan tetap terjaga,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Pengasuh Terpaksa Rawat Balita Tanpa Gaji Setelah Orang Tua Kabur Bawa Pinjaman

News
| Sabtu, 11 Mei 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Hanya 85 Meter, Ini Perbatasan Negara Terkecil di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement