Advertisement
Sita Ribuan Butir Obat Berbahaya, Polresta Jogja Tangkap 5 Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sat Resnarkoba Polresta Jogja menangkap total sebanyak lima tersangka kasus peredaran obat berbahaya jenis Yarindo, dari wilayah Kota Jogja dan Sleman. Dari para tersangka disita ribuan pil obat berbahaya.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu (17/1/2024) lalu, dengan penangkapan tersangka ROF, laki-laki, 21, di wilayah Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja.
Advertisement
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1.600 butir pil warna putih bersimbolkan Y. Dari hasil interogasi, ROF mendapatkan pil warna putih bersimbol Y [Yarindo] tersebut dari PZ,” katanya, Selasa (23/1/2024).
PZ, laki-laki, 33, ditangkap pada malam harinya di hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, di wilayah Pringgokusuman, Gedongtengen. Dari tempat PZ, didapati sebanyak 126.000 butir pil Yarindo. Mendalami dari keterangan tersangka PZ, polisi mendapatkan PZ menjual obat berbahaya ini ke RAD, laki-laki, 32, yang ditangkap juga keesokan harinya, dengan barang bukti 500 butir pil Yarindo.
Baca Juga
Empat Tersangka Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi
Alasan Ini Bikin Pengedar Obat-Obatan Terlarang Pilih Bantul untuk Produksi Narkotika
Jaringan Obat Terlarang Jogja-Jakarta Dibongkar Polisi, Ternyata Teman Semasa Sekolah
Satresnarkoba Polresta Jogja juga mengungkap kasus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Sleman, yakni dari tersangka CS, laki-laki, 44, di Purwomartani, Kalasan, dengan barang bukti 999 butir pil Yarindo dan dari RM, laki-laki, 33, di Purwomartani, Kalasan, dengan barang bukti uang Rp25.000.
Atas perbuatan mereka, ROF, RAD dan RM dikenai hukuman Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sedangkan PZ dan CS dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 /2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 4 Mei 2024, Rencana Sultan Bentuk Dinas Baru hingga Kinerja Buruk Anggota Panwascam
- Hore! PT KCI Buka Peluang KRL Jogja-Solo Bisa Sampai Madiun
- Libur Akhir Pekan Mau Keliling Jogja, Cek Jalur Bus Trans Jogja dan Titik Rutenya di Sini
- Hanum, Putri Amien Rais Mendaftar Balon Wali Kota Jogja Lewat PKB
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini 4 Mei 2024
Advertisement
Advertisement