Advertisement

Pengusaha di Bantul Tak Terdampak Pajak Hiburan, Ini Penjelasannya

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 24 Januari 2024 - 20:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pengusaha di Bantul Tak Terdampak Pajak Hiburan, Ini Penjelasannya Klub malam. - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bantul, Yohanes Hendra mengaku regulasi mengenai pengenaan pajak hiburan hingga 40% telah diterapkan Pemkab Bantul sejak 2023. 

Dia menyampaikan dalam Pasal 27 ayat 6 Perda Bantul No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur bahwa Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen. 

Advertisement

Dia pun tidak mempermasalahkan aturan tersebut lantaran hingga saat ini tidak ada jasa hiburan semacam itu di Bantul. 

“Kalau di tempat lain teriak-teriak, kalau saya enggak begitu teriak, karena di Bantul tidak ada hiburan. Dari BPKPAD atau dinas terkait menaikkan pajak silahkan saja, [Bantul] tidak punya karaoke, kelab, lounge, dan spa,” katanya, Rabu (24/1/2024). 

Baca Juga

Kadin DIY Meminta Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Ditunda

Pajak Hiburan Naik, DJP DIY: Banyak Masuk ke Daerah

Kenaikan Pajak Hiburan Tak Berdampak Signifikan ke Bisnis Mal

Meski begitu, menurut Hendra, apabila ada jasa hiburan semacam itu di Bantul maka dapat berpeluang meningkatkan lama tinggal wisatawan di Bantul. Menurutnya, jasa hiburan semacam itu dapat menjadi fasilitas penunjang destinasi wisata yang ada di Bantul. Jasa hiburan semacam itu menurut Hendra akan menarik minat wisatawan mancanegara dan domestik. 

“Tanpa adanya fasilitas yang mendukung untuk wisatawan terutama wisatawan asing, pasti lama tinggal akan berkurang, karena dia tinggal atau tujuan utama di Bantul, dia mencari kegiatan atau berwisata di Bantul, tetapi saat menginap di Bantul tidak ada fasilitas itu. Akan berpindah ke fasilitas yang ada seperti itu, dia menyeberang ke daerah lain,” katanya. 

Sementara dia melihat dengan diterapkannya pajak hiburan hingga 40 persen, maka dapat membuat pengusaha yang akan berinvestasi di sektor tersebut berpikir ulang untuk menanamkan investasi di sektor jasa usaha tersebut. 

“Ini [Perda dengan pajak hiburan 40%n] menjadi momok bagi investor yang mau mengembangkan hiburan malam dan night club di Bantul,” katanya. 

Karena itu, menurut Hendra, pemerintah daerah perlu berunding bersama dengan para pelaku usaha di industri pariwisata sehingga kedepan kebijakan di sektor tersebut dapat mengakomodir kepentingan seluruh pihak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran

News
| Sabtu, 27 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement