Advertisement
Penertiban Tambang Ilegal di Kulonprogo Dihalangi Massa
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Penertiban tambang yang diduga ilegal dilakukan Polres Kulonprogo bersama Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Tambang pada Rabu (24/1/2023). Penertiban tambang itu sempat mendapat penolakan sekolompok warga dimana lokasi tambang itu Padukuhan Ngaltiyan, Kalurahan Ngentakrejo, Lendah.
Usaha penambangan yang diduga ilegal itu merupakan tambang pasir yang mengeruk dari Kali Progo. Tambang ilegal ini beroperasi menggunakan alat berat seperti exavator dan mesin penyedot.
Advertisement
Saat tim gabungan itu mengecek lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, terpantau ada beberapa dump truk yang sudah membawa pasir. Rencana penertiban tambang ilegal itu menghadapi kendala saat sekolompok warga datang ke lokasi tersebut.
“Pada saat Satreskrim Polres Kulonprogo melakukan pendataan dan akan mengamankan barang bukti, terdapat sekelompok warga yang memblokir akses keluar masuk tambang dengan cara menggembok pintu portal dan menaruh pohon bambu dan kelapa sebagai penghalang,” jelas Kasi Humas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti, pada Rabu malam.
Baca Juga
Merkuri di Tambang Emas Kulonprogo Tak Lagi Dipakai, Ini Bahan Penggantinya
Penambangan Ilegal di Sungai Progo Merajalela, Waspadai Turunnya Air Tanah hingga Longsor
Area Bekas Tambang Picu Longsor di Pengasih, Pj Bupati: Reklamasi Wajib Hukumnya
Dalam foto yang diterima Harianjogja.com, penghadangan juga terlihat dengan membakar beberapa kayu dan bambu di tengah jalan. “Bahwa karena adanya penolakan atas penindakan tersebut terjadi negosiasi antara penanggung jawab tambang dengan petugas,” ungkap Novi.
Negosiasi dilakukan dengan kesepakatan bersama, jelas Novi, penambang akan menghentikan sendiri aktivitas pertambangannya. Lalu, penambang akan secara mandiri mengeluarkan peralatan penambangan, termasuk alat berat yang ada. “Penghentian penambangan ini dilakukan hingga ada IUP (Izin Usaha Pertambangan),” terangnya.
Polres Kulonprogo tak sendiri dalam penertiban tambang ilegal tersebut, lanjut Novi, terdapat juga petugas berwenang dari Dinas PUP-ESDM DIY dan DLH Kolonprogo. “Selain itu juga ada Denpom IV/2; Satpol PP DIY; Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Keberangkatan Kereta Bandara YIA Jogja Hari Ini, Rabu 1 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan
- Harian Jogja Raih Penghargaan Silver Winner IPMA SPS Award 2024
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Rabu 1 Mei 2024
Advertisement
Advertisement