Advertisement

Eko Suwanto Tegaskan Pemimpin Harus Punya Karakter Kuat, Jujur, Dipercaya dan Cakap dalam Komunikasi

Media Digital
Jum'at, 26 Januari 2024 - 21:47 WIB
Maya Herawati
Eko Suwanto Tegaskan Pemimpin Harus Punya Karakter Kuat, Jujur, Dipercaya dan Cakap dalam Komunikasi Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan. / ist

Advertisement

JOGJA—Menjadi pemimpin memiliki beberapa syarat kompetensi di antaranya harus mempunyai karakter kuat, jujur, dipercaya dan cakap dalam berkomunikasi. Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan hal tersebut di sela kunjungan napak tilas perjuangan tokoh bangsa dalam Perundingan Linggarjati.

"Apa yang bisa diambil pelajaran dan keteladanan pemimpin era awal Indonesia merdeka. Soekarno dan Moh. Hatta beserta M Syahrir, AK Gani, Roem, Susanto dan Maria Ulfah Menteri Luar Negeri pertama Indonesia serta banyak tokoh lainnya berdiplomasi mendesak Belanda untuk mengakui kemerdekaan RI sebagai negara berdaulat," kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta juga Caleg DPRD DIY Dapil Kota Jogja Nomor Urut 2, Jumat (26/1/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Hujan Deras dan Angin Kencang Melanda Sleman, Satu Orang Meninggal Dunia

"Para pendiri bangsa memiliki karakter kuat, jujur, berani, dipercaya dan memiliki kemampuan komunikasi yang hebat. Kehebatan komunikasi ini tampak baik dalam perundingan maupun dalam dialog informal. Delegasi Indonesia juga santun. Bung Karno, Bung Hatta, M Syahrir, AK Gani, Susanto, Maria Ulfa menghargai dan menjunjung tinggi tata krama, unggah ungguh sehingga menguatkan karakter kepemimpinan yang dimiliki. Tidak seperti yang kita lihat dalam debat cawapres terakhir dimana ada anak muda yang sepertinya kurang memperhatikan tata krama, memperlakukan kandidat yang lebih tua dengan kurang hormat," ujar Eko Suwanto

Seperti diketahui bersama, pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  meliputi seluruh wilayah Hindia-Belanda sesuai pernyataan kemerdekaan dan UUD 1945.

Gedung Perundingan Linggajati ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Saat ini Gedung Perundingan yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Pemda Kuningan.

Gedung Perundingan Linggajati ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Saat ini Gedung Perundingan yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Pemda Kuningan. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Dipercepat

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement