Advertisement
Sambil Nunggu Pemeriksaan, Dua Guru Mesum di Gunungkidul Kembali Aktif Mengajar
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Dua guru berinisial N dan E di salah satu SD di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul yang berbuat mesum di ruang guru pada Selasa (16/1/2023) akhirnya kembali aktif mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan dua guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut mulai aktif mengajar di sekolah yang berbeda.
Advertisement
“Bu N dipindahtugaskan ke SDN Joho sambil menunggu keputusan. Kalau Guru E pindah tugas ke sekolah di wilayah utara. Mereka sudah mulai mengajar pekan lalu,” kata Nunuk dihubungi, Sabtu (3/2/2024).
Sementara itu, Kelompok Substansi Status dan Kedudukan Pegawai Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Ika Wahyu Suesti mengatakan Dinas Pendidikan Gunungkidul telah melaporkan kasus tersebut pada tanggal (30/1/2024).
“Sudah pengajuan pembentukan tim pemeriksa ke Bupati per 1 Februari 2024 dan sudah persiapan pemeriksaan oleh tim,” kata Ika.
BACA JUGA: Berbuat Mesum, Dua Guru SD di Gunungkidul Dinonaktifkan
Ika menambahkan tim tersebut terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan yang bersangkutan langsung, dan bagian hukum setda. Dia mengaku tidak dapat memastikan durasi waktu pemeriksaan. “Kalo target spesifik waktu tidak ada. Tetapi pasti secepat mungkin kami selesaikan,” katanya.
Dia juga tidak dapat menyebutkan sanksi yang mungkin dikenakan pada kedua guru tersebut. BKPPD masih perlu melihat proses pemeriksaan dan hasilnya.
Sebelumnya, Kabid Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan ada beberapa kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan BKPPD jika kedua oknum tersebut terbukti berbuat asusila di lingkungan sekolahnya.
Bentuk sanksi pun ada beberapa macam seperti teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas. Selain itu ada hukuman pendisiplinan, penundaan kenaikan golongan, penurunan golongan, hingga hukuman terberat dengan pemutusan kontrak kerja.
Diberitakan sebelumnya, dua guru berinisial N dan E yang mengajar di salah satu SD di Kapanewon Tanjungsari melakukan perbuatan mesum. Perbuatan diketahui pihak sekolah setelah siswanya memergoki di ruang guru sekolah tersebut lalu melaporkannya. Komite sekolah lantas menyampaikan perbuatan mesum itu ke kepala sekolah hingga kemudian ditangani Dinas Pendidikan Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Gagal Jadi Presiden, PDIP Beri Tugas Baru ke Ganjar di Pilkada 2024
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Jaga Silaturahmi, Gembira Loka Gelar Halabihalal
- Inf Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY, Senin 13 Mei 2024
- Peringatan Hadeging Pakualaman ke-212, Berikut Rangkaian Acaranya
- Kemenag DIY Berangkatkan 3.402 Calon Haji, Usia Tertua 95 Tahun
- Nihil Pendaftar, Pilkada Serentak 2024 di DIY Tanpa Calon Perseorangan
Advertisement
Advertisement