Advertisement
Raperda Hari Jadi Gunungkidul Segera Disahkan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul segera menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul menjadi Peraturan Daerah (Perda). Paling tidak penetapan akan dilakukan akhir April 2024.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut akan dilakukan akhir April 2024. Sebelumnya, Raperda juga telah dibahas dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Advertisement
Konsultasi dan koordinasi penyelarasan atau harmonisasi Perda lama dengan Raperda juga baru saja dilakukan bersama Kanwil Kemenkumham DIY di Taman Teknologi Pertanian Nglanggeran, Kamis (15/2/2024). Dalam kesempatan tersebut, Sunaryanta mengaku Perda lama telah memuat waktu berdirinya Kabupaten Gunungkidul pada 27 Mei 1831. Setelah Pemkab mengkaji selama dua tahun, termasuk tentang peristiwa penandatanganan Perjanjian Klaten yang menyebut Gunungkidul masuk dalam wilayah Kraton Jogja maka disepakati Hari Jadi yang baru. Perjanjian Klaten pertama kali ditandatangani pada 1 Oktober 1830 dan pendatanganan kedua dilakukan di Kota Jogja pada 4 Oktober 1830.
"Maka nanti [Hari Jadi] yang baru menjadi 4 Oktober 1830. Nanti masih akan ada penghantaran nota pengantar Perda. Target maksimal April 2024," kata Sunaryanta ditemui di TPP Nglanggeran, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga
Perubahan Hari Jadi Gunungkidul Akan Disahkan Melalui Perda
Begini Sejarah Penetapan Hari Jadi Gunungkidul
Sah, Pemkab Bakal Ubah Hari Jadi Gunungkidul
Dengan begitu, Hari Jadi yang sebelumnya diperingati dengan peringatan ke-192, pada 4 Oktober 2024 berubah menjadi peringatan ke-144.
Sunaryanta menambahkan hasil kajian selama dua tahun yang merekam sejarah berdirinya Kabupaten Gunungkidul juga akan dibukukan. Tidak hanya itu, dia mengaku tidak menutup kemungkinan untuk terjadi pembaruan apabila ada kajian baru yang intinya untuk menyempurnakan sejarah berdirinya Gunungkidul.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto mengatakan harmonisasi dilakukan dalam waktu satu bulan sejak awal Januari 2024. "Konsep ini sudah selesai. Nanti kami sampaikan ke Gubernur DIY," kata Agung.
Dalam proses pembuatan Raperda sampai pengesahan, Kanwil Kemenkumham DIY memiliki peran untuk memberikan batasan agar sesuai dengan legal drafting termasuk muatan yang ada dalam Pasal-pasal di batang tubuh Perda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ini Loh Penampakan Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Tangkap Buron Korupsi Pengadaan Tanah Bandara YIA Rp23 Miliar, Ketua YAKKAP I Djoko Wahyono: Kejati Jateng Kerja Nyata Upaya Penyelamatan Aset Negara
- BPBD DIY Petakan Potensi Bencana di Kawasan Sumbu Filosofi
- Indonesian Heritage Agency Transformasikan Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya
- Gandeng Peradi, Pemkot Jogja Beri Bantuan Hukum Gratis
- Tak Ada Pendaftar Pilkada Independen, Ini Kata KPU Kota Jogja
Advertisement
Advertisement