Advertisement

16 TPS di DIY Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Yosef Leon
Minggu, 18 Februari 2024 - 13:57 WIB
Ujang Hasanudin
16 TPS di DIY Berpotensi Pemungutan Suara Ulang Pemungutan Suara / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Bawaslu DIY mengatakan sebanyak 16 TPS di wilayah setempat berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Kajian dan saran terhadap TPS yang dilakukan PSU akan diserahkan paling lambat hari ini Minggu (18/2/2024) kepada KPU DIY agar pencoblosan suara ulang bisa segera dilakukan, karena sesuai aturan PSU maksimal digelar H+ 10 setelah Pemilu berlangsung.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, 16 TPS yang berpotensi dilakukan PSU itu paling banyak ada di Sleman dengan 10 TPS, kemudian disusul Bantul empat TPS dan Kota Jogja dua TPS. Sekarang pihaknya tengah memfinalisasi laporan dan bukti akhir untuk segera diserahkan kepada KPU DIY.

Advertisement

“Belum fiks tapi kondisi terakhir seperti itu,” ujarnya.

Menurut Najib, dilakukannya PSU di 16 TPS itu lantaran adanya kesalahan proses dan prosedur dalam pencoblosan. Salah satu masalah yang ditemukan pihaknya yakni diperbolehkannya warga luar daerah yang tidak tertera dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk memberikan hak suaranya.

“Ada situasi KPPS salah memahami daftar pemilih khusus (DPK). Dia memahami ada DPK luar DIY padahal kan tidak ada. DPK ya harus orang lokal ga dari luar,” kata Najib.

Najib menjelaskan, status DPK hanya diperoleh orang yang berasal dari wilayah setempat sesuai dengan alamat KTP dan juga TPS-nya. Maka pihaknya akan memberikan saran perbaikan kepada KPU DIY terhadap sejumlah kesalahan yang ditemukan selama proses Pemilu berlangsung.

BACA JUGA: Terbaru, Daftar 15 Caleg DPR RI Dapil DIY dengan Suara Tertinggi

“PSU itu kan maksimal 10 hari dari hari H harus dieksekusi, karena tahapan pungutan suara itu kan sampai dengan plus 10 termasuk PSU. Makanya target kita hari ini saran perbaikan sudah harus keluar,” pungkasnya.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, dilakukannya PSU di sebuah TPS harus melalui kajian oleh pengawas Pemilu. Tahapannya dimulai dari kajian yang dilakukan oleh Bawaslu kemudian dilaporkan ke Panwascam kemudian ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan terakhir diusulkan kepada KPU setempat.

“Untuk TPS yang nantinya PSU kami butuh persiapan tempat, logistik dan sebagainya. Semakin cepat lebih baik,” katanya.

Shidqi juga memastikan bahwa PSU tidak akan menghambat proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Nantinya TPS yang melakukan PSU hasil perhitungan suaranya akan disusulkan ke hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Di sisi lain adanya tenggat waktu melakukan PSU sudah diperhitungkan yakni maksimal 10 hari setelah pencoblosan agar tidak menganggu rekapitulasi suara.

“Target kami rekapitulasi suara di tingkat DIY bisa terlaksana minggu pertama Maret. Karena kita berharap di kecamatan bisa selesai dalam seminggu, kabupaten dua hari dan langsung ke provinsi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mesin Pesawat Garuda Pengangkut Jemaah Haji Terbakar, Begini Reaksi Kemenag

News
| Kamis, 16 Mei 2024, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement