Advertisement

Permudah Pelaporan SPT Tahunan Dengan E-Filing

Yosef Leon
Rabu, 21 Februari 2024 - 21:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Permudah Pelaporan SPT Tahunan Dengan E-Filing Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X didampingi Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY, Slamet Sutantyo saat melaporkan SPT Tahunan lewat aplikasi e/Filing. Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menerima kunjungan Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY, Slamet Sutantyo. Bertempat di Gedhong Pare Anom, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, kunjungan Kakanwil DJP DIY ini sekaligus ingin mengajak Sri Paduka untuk mulai melaporkan SPT Tahunan lewat aplikasi e-Filing.

“Kedatangan kami kali ini, selain bersilahturahmi, kami juga ingin menyampaikan masa pelaporan SPT Tahunan yang sudah di mulai. Dan kami berharap, Sri Paduka mau mencoba melaporkan SPT melalui e-Filing,” ungkap Slamet, Rabu (21/2/2024).

Advertisement

Menurut Slamet, e-Filing ada untuk semakin mempermudah pelaporan SPT Tahunan. Dengan semakin mudah, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar untuk melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya.

“Alhamdulillah, DIY termasuk daerah yang bisa memenuhi target pengumpulan pajak. Bahkan dalam dua tahun terakhir, pajak yang disetorkan wajib pajak di DIY bisa jauh melampaui target yang telah ditentukan. Semoga tahun 2024 ini hal itu bisa kembali terjadi, bahkan lebih baik,” imbuhnya.

Baca Juga

Peringati HPN, Harian Jogja Salurkan Tali Asih untuk Insan Pers

Hari Pers Nasional 2024, Astra Motor Jogja Gratiskan Servis dan Ganti Oli kepada Puluhan Wartawan

Harian Jogja Gelar Talkshow Sinergi Pers Dukung Jogja Lestari dan Tanam Pohon, Ini Tujuannya

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengatakan pajak berperan penting dalam pembiayaan pembangunan di tanah air. Untuk itu membayar pajak dan melaporkan spt tahunan, merupakan bagian dari kontribusi seluruh warga negara untuk mendukung percepatan pembangunan.

“Karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2024. Dan sudah tugas kami untuk melaksanakannya, bahkan Ngarsa Dalem sudah memerintahkan agar (ketaatan) pembayaran pajak di DIY bisa menjadi role model,” ungkapnya.

Wagub menuturkan terkait upaya sosialisasi pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak, harus terus dilakukan, termasuk pelaporan melalui e-Filing. “Yang terpenting, bagaimana agar masyarakat bisa teredukasi. Karena dengan kemudahan-kemudahan yang informatif, tentu sangat berguna bagi mereka yang mau melaksanakan kewajibannya,” ungkap Sri Paduka.

Dia berharap pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat bisa kembali dirasakan oleh masyarakat juga. Misalnya, berupa infrastruktur yang lebih baik, maupun fasilitas-fasilitas penunjang hidup yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement