Advertisement
Kemenag Kulonprogo Tunggu Regulasi KUA untuk Catat Pernikahan Seluruh Agama

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Wacana pemanfaatan kantor urusan agama (KUA) untuk mencatatkan pernikahan semua agama oleh Kementerian Agama (Kemenag) tengah dipersiapkan juga di Bumi Binangun. Kantor Kemenag Kulonprogo telah menerima arahan tersebut, kini mereka masih menunggu regulasi penerapannya.
Kepala Kantor Kemenag Kulonprogo Wahib Jamil menjelaskan regulasi penerapan untuk menjadikan KUA sebagai pencatatan semua agama diperlukan. "Agar penerapannya terukur dan tersistem dengan baik," jelasnya, Selasa (27/2/2024).
Advertisement
Wahib menjelaskan araham Kemenag tersebut dimaksudkan untuk makin menginklusifkan layanan yang ada. "Selama ini kami juga selalu memberikan layanan inklusif dan tidak diskriminatif," ujarnya.
Pencatatan pernikahan yang dilakukan KUA di seluruh Kulonprogo, jelas Wahib, mengacu pada Undang-Undang Pernikahan No.1/1947. "Selama ini dasar pencatatan pernikahan di KUA ini kan Undang-Undang Pernikahan, nanti dengan arahan seluruh agama dicatatkan di KUA ini kami juga menunggu regulasinya seperti apa," ungkapnya.
Baca Juga
Bukan Hanya Mengurusi Pernikahan, Ini Sejumlah Fungsi KUA yang Perlu Diketahui
Tak Hanya Melayani Pernikahan Muslim, KUA Tengah Dirancang Bisa Layani Umat Semua Agama
Berdayakan Calon Pengantin, Pemkot Jogja Bersama KUA Fasilitasi Pendampingan Wirausaha
Penggunaan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, menurut Wahib, memungkinkan dilakukan karena selama ini sudah tersistem dengan baik. "Selama ini KUA mencatatkan pasangan beragama Islam juga sudah bagus sistemnya, tinggal nanti diterapkan saja untuk seluruh agama. Karena selama ini yang nonmuslim dicatatkan di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," terangnya.
Terkait dengan kemungkinan menambah petugas KUA terutama dari nonmuslim, lanjut Wahib, itu kewenangan kementerian terkait. "Prinsipnya kami memberikan layanan yang inklusif, dan sedang menunggu arahan lebih teknis terkait rencana tersebut," ujar Wahib.
Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KUA akan dijadikannya tempat pencatatan pernikahan semua agama. "Kami sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," katanya dikutip dari Bisnis.com.
Dengan menjadikan KUA pencatatan pernikahan semua agama, jelas Yaqut, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik. "Sekarang ini jika kami melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemensos Berkalaborasi dengan KPK untuk Memastikan Penyaluran Bansos Transparan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenkum DIY Dorong Pengembangan Desa Karya Cipta di Kabupaten Bantul
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selesa 18 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Gempa Magnitudo 2,6 Terjadi di Barat Daya Kulonprogo
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Selasa 18 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Purwosari
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja Hari Ini, Selasa 18 Maret 2025
Advertisement
Advertisement