Advertisement

42 Ribu UMKM Bantul Belum Miliki NIB, Pemkab Lakukan Percepatan Perizinan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 05 Maret 2024 - 07:47 WIB
Sunartono
42 Ribu UMKM Bantul Belum Miliki NIB, Pemkab Lakukan Percepatan Perizinan Ilustrasi UMKM - Bisnis Indonesia/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat banyaknya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Bantul belum mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB). Mereka diberikan kemudahan pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko dengan menggandeng kapanewon di Bantul.

Berdasarkan catatan DPMPTSP Bantul dari sekitar 128 ribu pelaku UMKM di Bantul. Akan tetapi jumlah yang telah mengurus NIB baru mencapai 42.379 pelaku UMKM.

Advertisement

BACA JUGA : Penguatan Legalitas, Pemkab Bantul Dampingi UMKM Mengurus NIB

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul, Annihayah mendorong agar kapanewon di Bantul dapat turut membantu UMKM dalam mengurus perizinan berusaha berbasis risiko. Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan izin yang diklasifikasikan berdasarkan risiko-risiko yang mungkin terjadi seperti risiko rendah, menengah rendah, dan risiko tinggi.

“Nah yang terbanyak di Bantul adalah [UMKM] risiko rendah, sehingga izin itu bisa terbit otomatis di aplikasi OSS. Oleh karena itu, sosialisasi maupun pendampingan tentang NIB melalui OSS perlu dilakukan secara gencar sehingga kita mengajak pihak dari kapanewon untuk terlibat aktif agar usaha mikro dapat memperoleh izin itu dengan cepat,” katanya, Senin (4/3/2024).

Sosialisasi terkait pentingnya perizinan berusaha yang efisien dan berbasis risiko bagi UMKM perlu digencarkan, sehingga targetnya seluruh pelaku UMKM dapat memiliki perizinan yang sesuai bidang usahanya. Ia menggandeng kapanewon-kapanewon di Bantul mempercepat kemudahan berusaha berbasis risiko bagi pelaku UMKM di Bantul.

“Kami mendapatkan dukungan dari Danais, untuk memfasilitasi penerbitan NIB di kapanewon-kapanewon, jadi kalau satu kali kegiatan itu 30-50 pelaku usaha sasarannya otomatis ada percepatan,” katanya.

Dibas juga memfasilitasi beberapa kelompok usaha untuk kemudahan pengurusan NIB. Selain itu, menggandeng Kementerian Agama Bantul untuk pengurusan sertifikasi halal dan Bank BPD Bantul untuk kemudahan fasilitasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).

BACA JUGA : Tak Mau Bernasib seperti Pedagang Tanah Abang, UMKM Bantul Dilatih soal Digitalisasi

Panewu Banguntapan, I Nyoman Gunarsa menyampaikan Kapanewon Banguntapan telah memulai layanan pengurusan perizinan bagi pelaku UMKM di Bantul dalam beberapa waktu belakangan. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan payung hukum dan legalitas bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya. “Kami melakukan pengurusan perizinan [antara lain] PIRT dan NIB,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement