Advertisement

Saksi AMIN Beberkan Alasan Tolak Tanda Tangani Berita Acara Rekapitulasi Suara di DIY

Yosef Leon
Rabu, 06 Maret 2024 - 15:47 WIB
Ujang Hasanudin
Saksi AMIN Beberkan Alasan Tolak Tanda Tangani Berita Acara Rekapitulasi Suara di DIY Suasana rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Provinsi DIY yang digelar pada Senin (4/2/2024) di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center. - Harian Jogja / - Catur Dwi Janat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY telah merampungkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi DIY yang digelar selama dua hari pada Senin dan Selasa (4-5/3/2024). Dalam agenda terakhir saat penandatangan berita acara saksi paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies-Muhaimin (Amin) menolak menandatangani berita acara. 

Saksi paslon 01 Amin, Muhammad Rosyidi mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan dan menolak untuk tanda tangan karena menilai hasil Pilpres adalah hasil dari proses yang sangat bermasalah dan cacat oleh sejumlah kecurangan.

Advertisement

"Ada beberapa poin yang kami jadikan alasan keberatan kami, yang pertama terkait pelanggaran etik oleh MK karena mengubah syarat umur paslon," ujarnya, Rabu (6/3/2024). 

Rosyidi juga menyoroti pelanggaran prosedur yang ditunjukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya. Sanksi dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Berikutnya alasan keberatan kami terkait dengan adanya ketidaknetralan Presiden. Kami melihat Presiden cawe-cawe memenangkan paslon tertentu," ungkap Rosyidi. 

BACA JUGA: Sah! Berikut 4 Nama Peraih Suara Tertinggi Calon Anggota DPD RI Dapil DIY Hasil Pemilu 2024

Rosyidi yang juga merupakan Sekertaris DPW PKS DIY itu mengungkapkan indikasi-indikasi kecurangan tersebut semakin memperkuat keberatannya. "Ada indikasi keterlibatan aparat negara dan penggunaan uang negara lewat bansos untuk pemenangan paslon tertentu," ujarnya.

"Yang terkahir kami melihat aplikasi Sirekap secara nasional dinilai bermasalah karena banyak temuan isian tak sesuai C hasil, sehingga menimbulkan kegaduhan publik," pungkas dia. 

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, berita acara yang tidak ditandatangani oleh saksi partai dan saksi paslon tertentu tidak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu tersebut. Hasilnya tetap sah dan diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi. 

"Kalau tidak puas dengan hasil Pemilu setelah ditetapkan di tingkat nasional ada waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa ke MK jika tidak puas, silahkan," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ShariaCoin Luncurkan Tabungan Emas Syariah Pertama di Indonesia, Ini Keunggulannya

News
| Selasa, 21 Mei 2024, 01:27 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement