Advertisement

Kabur Usai Membacok, Remaja di Sleman Malah Tewas Tabrakan

David Kurniawan
Kamis, 14 Maret 2024 - 19:12 WIB
Budi Cahyana
Kabur Usai Membacok, Remaja di Sleman Malah Tewas Tabrakan Ilustrasi kecelakaan - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—YA, remaja 17 tahun tewas tabrakan setelah terlibat dalam pembacokan di Tirtomartani, Kalasan, Sleman (3/3/2024). YA beraksi bersama GL, temannya yang masih berusia 18 tahun dan kini menjadi tersangka dalam kasus kejahatan jalanan alias klithih.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, kejahatan jalanan ini bermula saat korban MRA, 17, bersama dengan teman-temannya melihat balapan di Sorogenen di Kalurahan Purwomartani, Kalasan, pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 02.45 WIB. Pada saat pulang, korban diteriaki dan dikejar oleh rombongan pelaku.

Advertisement

Saat itu, YA mengendarai motor dan berboncengan dengan GL yang membawa celurit. Sesampainya di Padukuhan Dhuri, Tirtomartani, YL berhasil memepet korban hingga akhirnya GL mengayungkan celurit mengenai punggung MR.

BACA JUGA: Pelajar SMP Kulonprogo Disabet Pedang Orang Tak Dikenal

Seusai pembacokan ini, para pelaku masih mengejar teman MR yang berada di depan. Keduanya bisa mengejar korban. AD, teman MR, juga disabet celurit di bagian pinggang kanan.

Setelah melancarkan aksinya, rombongan YA dan GL kabur. Pada saat kabur, motor yang dikendarai YA bertabrakan dengan motor di depannya hingga akhirnya terjatuh.

YA ambruk tak sadarkan diri. Adapun GL melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di wilayah Kapanewon Cangkringan.

“YA sempat dibawa ke rumah sakit. Namun karena luka yang serius, nyawanya tidak dapat tertolong. YA sempat muntah darah,” kata Riski kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Selain menangkap GL, juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti celurit sepanjang  70 centimeter, jaket milik pelaku maupun korban hingga duasepeda motor. Atas perbuatannya ini, GL dijerat pasal berlapis.

GL diancam pasal 170 KUHP denngan ancaman lima tahun penjara, kemudian pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. Selain itu, juga dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No.35/2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang ancaman 3,5 tahun.

BACA JUGA: Lima Remaja Ditangkap, Diduga Menganiaya Pemotor yang Merokok

“Tersangka GL sudah kami tahan di Rutan Polresta Sleman,” katanya.

Kepada wartawan, GL mengaku kesal dengan korban karena terkesan menantang. Selain itu, ia dan temannya dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Jadi saya terpengaruh minuman keras. Saya kesal karena korban melihat saya,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perpusnas Press Luncurkan 15 Judul Buku di World Book Day 2024

News
| Sabtu, 27 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement