Advertisement

Siapkan Perda Baru Atasi Antraks, Pemkab Gunungkidul Bakal Sanksi Pengonsumsi Daging Bangkai

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 14 Maret 2024 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Siapkan Perda Baru Atasi Antraks, Pemkab Gunungkidul Bakal Sanksi Pengonsumsi Daging Bangkai Ilustrasi pemeriksaan ternak. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul menegaskan penanggulangan antraks di Bumi Handayani tetap berdasarkan regulasi yang berlaku. Hingga kini, regulasi berupa peraturan daerah (perda) tersebut tinggal menunggu pemberian nomor register.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan nomenklatur perda tersebut adalah tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan. Dalam Perda itu juga memuat larangan konsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati terutama akibat penyakit.

Advertisement

“Perdanya 2023 akhir, belum ada nomor karena ya baru saja [selesai dirancang],” kata Wibawanti, Kamis (14/3/2024). 

BACA JUGA: Sultan Heran Tradisi Brandu Pemicu Antraks Terus Terulang, Catatan Khusus untuk Dinkes dan Dinas Pertanian

Disinggung perihal ganti rugi ternak mati di Padukuhan Kayoman, Kalurahan Serut, Gedangsari, dia mengaku perlu ada aturan turunan yang lebih teknis dari perda tersebut sebagai landasan hukum pemberian ganti rugi. Pasalnya hal itu memerlukan adanya Peraturan Bupati (Perbup).

Wibawanti menjelaskan Perda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan tersebut juga telah memuat sanksi apabila seseorang mengonsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati terutama akibat penyakit. “Kami tuliskan [di dalam Perda] bahwa sanksi berdasarkan peraturan perundangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jalan Trans Sulawesi Lumpuh Akibat Banjir, Sebanyak 300 Kendaraan Terjebak

News
| Sabtu, 11 Mei 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Hanya 85 Meter, Ini Perbatasan Negara Terkecil di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement