Advertisement

Begini Penjelasan Pemkab Gunungkidul Soal KLB Antraks

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 14 Maret 2024 - 19:17 WIB
Arief Junianto
Begini Penjelasan Pemkab Gunungkidul Soal KLB Antraks Pasien antraks / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul mengaku berhati-hati dalam menerapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Antraks di Bumi Handayani.

Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) Antraks merupakan salah satu bentuk kebijakan yang perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek.

Advertisement

“Itu bisa jadi salah satu bahan pertimbangan. Tapi kami belum melangkah ke sana. Perlu dikoordinasikan terlebih dahulu sejauh mana kejadian antraks yang sudah terjadi. Itu kami cermati kembali apakah akan mengambil KLB atau tidak,” kata Suhartanta, Kamis (14/3/2024).  

Sementara terkait dengan penggantian hewan ternak yang mati di Padukuhan Kayoman akibat antraks, Suhartanta menyampaikan Pemkab telah menyusun Perda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan.

Perda tersebut, kata dia perlu ditindaklanjuti dengan pedoman teknis berupa Perbup yang juga menjadi alat untuk menjalankan Perda. “Peraturan Bupati nya saat ini sedang disiapkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kita dalam melangkah harus melihat kondisi regulasi. Secara alur bisa [dilakukan penggantian] tetapi kami perlu landasan,” katanya.

BACA JUGA: Kasus Antraks Kayoman, Mayoritas Warga Mengalami Gejala Diare dan Demam

Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan hingga kini, regulasi berupa peraturan daerah (perda) tersebut tinggal menunggu pemberian nomor register.

Dia mengatakan nomenklatur perda tersebut adalah tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan. Dalam Perda itu juga memuat larangan konsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati terutama akibat penyakit. “Perdanya 2023 akhir, belum ada nomor karena ya baru saja [selesai dirancang],” kata Wibawanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi

News
| Sabtu, 18 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement