Advertisement
Pejabat Pemkab Bantul Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya menggunakan mobil dinas untuk mudik hingga liburan selama lebaran. Sanksi pun telah disiapkan oleh Pemkab Bantul untuk mereka yang melanggar.
“Iya [dilarang], nanti akan kami sampaikan kepada seluruh ASN terkait hal ini,” kata Inspektur Inspektorat Bantul Isdarmoko, saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Senin (18/3/2024).
Advertisement
Menurut Isdarmoko, nantinya sebelum cuti bersama Lebaran, Pemkab Bantul akan melakukan pendataaan dan meminta agar semua mobil (dinas) diparkir di kantor Pemkab (Bantul), maupun tetap berada di rumah masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk menerapkan kedisiplinan kepada ASN terkait penggunaan fasilitas negara. Selain itu, Pemkab telah menyiapkan sanksi bagi para ASN yang nekat mudik atau berlibur dengan menggunakan kendaraan dinas.
“Semua ada mekanismenya. Kalau pelanggaran disiplin kan ada tahapannya dalam rangka pembinaan. Mulai dari teguran, peringatan lisan maupun tertulis,” ucap Isdarmoko.
Oleh karena itu, Isdarmoko berharap semua ASN di Bantul memahami dan mematuhi aturan tersebut. “Dan, kami tentu akan melakukan pemantauan terkait dengan pelaksanaan aturan ini,” tandas Isdarmoko.
BACA JUGA : Kuota Mudik Gratis Lebaran Kemenhub Ludes Dipesan
Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo meminta agar larangan penggunaan kendaraan dinas itu bisa benar-benar dipahami dan dilaksanakan oleh ASN di lingkup Kabupaten Bantul. Selain itu, dirinya juga meminta agar inspektorat benar-benar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
“Memang selama ini belum ada yang melanggar. Tapi, pengawasan harus terus dilakukan. Kami juga minta agar larangan ini benar-benar dipatuhi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
3 Jenazah Pesawat Jatuh BSD Tiba di RS Polri, Posko Ante mortem dan Post Mortem Dibuka
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 19 Mei 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 19 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 19 Mei 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Bulan Mei 2024
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 19 Mei 2024: DIY Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement