Advertisement

Disperin Gunungkidul Akan Monitoring Pemberian THR

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 19 Maret 2024 - 20:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Disperin Gunungkidul Akan Monitoring Pemberian THR Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul tidak lama lagi akan melakukan monitoring progres pemberian tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan-perusahaan yang ada di Bumi Handayani. Monitoring ini menjadi salah satu upaya kontrol agar perusahaan memenuhi kewajibannya.

Kepala Bidang Tenaga Kerja DPKUKMTK, Sudarminto mengatakan akan melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan sebelum pertengahan bulan puasa. “Kami intensifkan monitoring ke perusahaan-perusahaan sebelum pertengahan bulan puasa,” kata Sudarminto dihubungi, Senin (18/3/2024).

Advertisement

Sudarminto menambahkan tidak semua perusahaan menjadi sasaran monitoring. Menurutnya, semua perusahaan telah mengetahui hak dan kewajiban terhadap pekerja. Hanya saja dia belum tahu perusahaan mana saja yang akan menjadi sasaran monitoring. Sampai saat ini, DPKUKMTK mencatat ada 200 lebih perusahaan di Gunungkidul baik skala kecil sampai besar.

Adapun terkait dengan pendirian posko THR, Sudarminto mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) DIY pada Senin 18 Maret 2024. Hanya lokasi posko belum ditetapkan.

Baca Juga

Pemkab Gunungkidul Segera Terbitkan Perkada THR

Libur Lebaran, Kendaraan Masuk ke Gunungkidul Belum Bisa Diprediksi

Gaji Lurah dan Pamong di Gunungkidul Resmi Naik, Segini Besarannya

Pembicaraan terkait dengan THR dibenarkan Kepala Disnaker DIY, Aria Nugrahadi. Kata dia, pihaknya baru saja menggelar rapat dengan Disnaker Kabupaten/Kota terkait pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan. “Kami sudah koordinasikan untuk upaya deteksi dini dan persiapan untuk posko THR,” kata Aria.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, secara tegas disampaikan bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Tahun 2024, Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan pihaknya bersama DPKUKMTK Gunungkidul akan melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan di Gunungkidul untuk memastikan kewajiban perusahaan terhadap pemberian THR kepada pekerja. “Biasanya seminggu sebelum lebaran [monitoring]. Paling lambat lima hari sebelum lebaran. Tahun kemarin bersama SPSI dan Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia],” kata Budiyana.

Budiyana berharap agar perusahaan yang ada di Gunungkidul menjalankan kewajibannya sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer

News
| Minggu, 28 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement