Advertisement

Keren! Tak Mau Ada Kasus KDRT, 4 Kalurahan Ini Punya Aturan Khusus untuk Lindungi Perempuan

Triyo Handoko
Selasa, 19 Maret 2024 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Keren! Tak Mau Ada Kasus KDRT, 4 Kalurahan Ini Punya Aturan Khusus untuk Lindungi Perempuan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Inisiasi kalurahan di Kulonprogo untuk membikin peraturan khusus terkait dengan perlindungan perempuan dan anak terus bertambah. Terbaru, aparat Kalurahan Gerbosari, Kapanewon Samigaluh tengah menyusunnya setelah sebelumnya sudah ada tiga kalurahan yang memiliki peraturan perlindungan perempuan dan anak.

Adapun, ketiga kalurahan itu masing-masing adalah Kalurahan Banjararum dan Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, serta Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Samigaluh.

Advertisement

Berprosesnya penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Gerbosari menjadikan terdapat empat kalurahan yang sudah menginisiasinya.

Lurah Gerbosari, Saranto menjelaskan usulan Peraturan Kalurahan Perlindungan Perempuan dan Anak awalnya diinisiasi Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK). "Dari BPK ditawarkan ke kalurahan, lalu kami bahas bersama, sekarang tahap pemberian masukan dan saran oleh masyarakat," ujarnya, Selasa (19/3/2024).

Saranto menerangkan pihaknya sudah melakukan diskusi publik terhadap rencana peraturan tersebut. "Diskusinya minggu lalu, masing kalangan menyampaikan aspirasinya, dengan mengemukakan berbagai data, bukti, pengamatan dan pengalamannya tentang masih sering terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak baik dalam kerangka rumah tangga ataupun komunitas pergaulan secara luas," terangnya.

Di Gerbosari, jelas Saranto, ditemukan beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Tetapi tidak begitu jelas jumlah pastinya, karena tidak dilaporkan, sehingga dengan peraturan ini nantinya diharapkan ada payung hukum yang jelas untuk menanganinya, termasuk juga pencegahannya," ucap dia.

Tidak dilaporkannya sebagian besar kasus kekerasan di Bumi Binangun juga diamini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulonprogo.

"Ada berbagai faktor, mungkin tidak adanya saluran pelaporan, dianggap aib, dan sebagainya, padahal kekerasan terutama KDRT itu real dan nyata ada," kata Kepala Dinsos-PPPA Kulonprogo Bowo Pristiyanto, Selasa sore.

BACA JUGA: 600-an Warga di DIY Jadi Korban KDRT, Puluhan Diantaranya Laki-Laki

Upaya pembuatan Peraturan Kalurahan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, menurut Bowo, patut diapresiasi. "Ini memang jadi tanggung jawab bersama, terlibatnya kalurahan secara aktif dengan peraturan tersebut tentu akan efektif menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak," tuturnya.

Tak hanya menyediakan fasilitas pelaporan, penanganan, hingga pemulihan, jelas Bowo, peraturan itu juga dapat dimaksimalkan untuk pencegahan. "Upaya-upaya pencegahan tentu akan lebih masif lagi dilakukan kalurahan dengan adanya peraturan ini, hal itu yang terpenting agar bersama-sama memiliki kesadaran untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Juli-Agustus, Soal El Nino Ini Kata BMKG

News
| Sabtu, 27 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement