Advertisement
Buang Sampah Di Pinggir Jalan, 3 Orang Jalani Sidang Tipiring
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja menangkap basah tiga orang yang membuang sampah di pinggir jalan, tepatnya di selatan Pasar Giwangan, Umbulharjo. Ketiganya pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Operasi yustisi ini dilaksanakan pada Selasa (19/2/2024), untuk mengamankan pelanggaran pembuangan sampah di lokasi strategis, tepatnya di Ringroad Selatan, sebelah selatan Pasar Giwangan, yang memang sering jadi tempat pembuangan sampah liar.
Advertisement
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan dalam operasi tersebut, hasil yang diperoleh adalah penangkapan tiga tersangka yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, dengan inisial S, AR dan B.
“Para tersangka tersebut akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam Berita Acara Pemeriksaan [BAP]. Pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka ini melanggar Perda Kota Jogja No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga
OTT Sampah Liar di Bantul Tak Efektif, Ini Alasannya
Pemkab Bantul Mulai Terapkan Yustisi pada Pembuang Sampah Liar
TPST Piyungan Ditutup, Pemkab Bantul Klaim Mampu Kelola Sampah Mandiri 30,15 Ton per Hari
Selain di-BAP, ketiga tersangka juga harus menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (20/3/2024). Sesuai Perd Kota Jogja No. 10/2012, dalam sidang ini ketiganya dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000 subsider satu hari kurungan.
Octo menegaskan operasi yustisi soal sampah liar ini rutin dilaksanakan, dengan fokus mendasari beberapa lokasi yang sudah dipastikan target operasinya. Ia juga berkoordinasi dengan Satpol PP Bantul karena lokasi yang berada di perbatasan.
“Atas dasar koordinasi kami dengan Satpol PP Bantul terkait pembuangan sampah liar di perbatasan. Selain itu, lokasi lainnya di antaranya jalan Bantul, jalan Katamso, jalan Wahid Hasyim, jalan Ki Mangunsarkoro, jalan HOS Cokroaminoto, jalan Kusbini dan jalan Urip Sumoharjo,” paparnya.
Diharapkan dengan operasi yustisi sampah liar ini, masyarakat tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat karena akan mengganggu keindahan kota dan menimbulkan masalah kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Traktir Pengacara, KY Tindaklanjuti Laporan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Dinsosnakertrans Kota Jogja Mendorong Perusahaan Bikin Koperasi Karyawan
- Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Segera Bangun 648 Titik Biopori Kompos
- Ada Pembuangan Sampah Ilegal di Gunungkidul, Begini Respons Pemda DIY
- Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
- Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Advertisement