Advertisement

Banyak Kampung di Jogja Padat Penduduk, Kemenag Atur Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Alfi Annisa Karin
Rabu, 20 Maret 2024 - 17:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Banyak Kampung di Jogja Padat Penduduk, Kemenag Atur Penggunaan Pengeras Suara Masjid Ilustrasi pengeras suara masjid. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, PAKUALAMAN—Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jogja melakukan pengaturan pada penggunaan pengeras suara masjid dan musala. Ini sejalan dengan adanya SE Kemenag No.5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala. SE tersebut tak melarang penggunaan pengeras suara masjid dan musala. Hanya penggunannya diatur. Misalnya, adanya pemisahan pengeras suara dalam dan luar.

Penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan untuk mengumandangkan azan. Selain itu, diperkenankan juga untuk pembacaan alquran atau salawat yang dilakukan sebelum azan subuh selama maksimal 10 menit. Sementara, sebelum azan dzuhur, ashar, maghrib, dan isya paling lama 5 menit.

Advertisement

SE tersebut juga mengatur penggunaan pengeras suara dalam pada kegiatan-kegiatan keagamaan selama Ramadan. Misalnya dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarus alquran.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jogja Nadhif menuturkan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya sosialisasi. Bahkan, dilakukan sejak dua tahun lalu bertepatan dengan diterbitkannya SE soal penggunaan pengeras suara masjid dan musala. Pihaknya turut menggandeng penyuluh agama honorer di masing-masing kelurahan. Pada pelaksanaannya, penyuluh agama juga diminta melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan pengeras suara.

"Selama ini Alhamdulillah kita bersyukur di Kota Jogja tidak ada persoalan terkait dengan pemanfaatan pengeras suara yang ada di masyarakat," kata Nadhif saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga

Pengeras Suara Ramai Dibicarakan, Begini Aturannya di Beberapa Negara

Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Aturannya Begini

Kemenag: Gus Miftah Asbun dan Gagal Paham Soal Aturan Pengeras Suara

Menurutnya, pengaturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala penting untuk dilakukan. Sebab setidaknya ada sekitar seribu masjid dan musala yang tersebar di Kota Jogja. Paling banyak terletak di area perkampungan. Ini sesuai dengan demografis Kota Jogja yang memang banyak kampung-kampung padat penduduk. Jangan sampai, pemanfaatan pengeras suara justru akan mengganggu masyarakat dan menjadi percikan konflik. "Jadi kalau tidak diatur, khawatir kemudian nanti pengeras suara itu malah berdampak yang kurang baik di tengah-tengah masyarakat. Maka, diatur itu urgent sekali," imbuhnya.

Selain memastikan edukasi terkait regulasi penggunaan pengeras suara sampai kepada masyarakat, Nadhif juga mengimbau pengurus masjid untuk memperhatikan kualitas hard ware pengeras suara. Termasuk informasi soal batas maksimal volume pengeras suara yang dibatasi maksimal 100 desibel. Kemenag Kota Jogja turut menggandeng Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dalam hal penyediaan tenaga teknis yang memahami terkait akuistik pengeras suara masjid dan musala.

"Mereka mendatangkan orang-orang yang memiliki keahlian khusus terkait dengan akuistik ini, sehingga kemanfaatan pengeras suara dari sisi hard warenya sudah bagus. Harapan kita seperti itu," ungkapnya.

Nadhif mengimbau para pengurus masjid dan musala untuk bisa mengikuti arahan yang tercantum pada SE Kemenag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala.

"Apalagi saat ini bulan Ramadan. Banyak sekali kegiatan yang diinisiasi pengurus takmir masjid, musala. Ada tadarus, salat tarweh, ada juga kajian keagamaan. Ini semuanya menggunakan pengeras suara. Ketika mengikuti SE itu saya kira clear," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi

News
| Minggu, 28 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement