Advertisement
Pemkot Jogja Ingatkan Perusahaan Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja membuka posko aduan terkait persoalan pemberian tunjangan hari raya (THR). Lokasinya ada di Kantor Dinsosnakertrans Balai Kota Jogja. Ini menjadi upaya fasilitasi Pemkot Jogja berupa ruang konsultasi jika ditemui adanya pelanggaran terkait THR yang dilakukan oleh perusahaan.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja Maryustion Tonang menjelaskan ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Advertisement
Beberapa aturan itu di antaranya adalah buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Sementara, jika belum sampai satu tahun, maka akan dilakukan perhitungan secara proporsional. Lebih detailnya, lama masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan besaran upah satu bulan. Lalu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"Wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Tion, sapaannya, saat ditemui di Balai Kota Jogja, Kamis (21/3/2024).
Tion menuturkan keberadaan posko aduan menjadi bagian dari ketugasannya untuk menyediakan ruang aduan dan konsultasi bagi masyarakat. Jika menemui adanya pelanggaran, masyarakat bisa datang ke posko aduan atau melapor melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
BACA JUGA: Hore! THR PNS Cair Mulai Jumat Besok, Berikut Komponennya
BACA JUGA: Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Rincian Penerima hingga Nominal
Pihaknya akan mengupayakan perusahaan di Kota Jogja membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dinsosnakertrans juga menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran. Sementara, Tion menuturkan hal yang berkaitan dengan pengawasan akan menjadi ranah ketugasan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY.
"Ada segmen ketugasan. Pengawasan adalah otoritas provinsi. Sehingga ketika maksimal H-7 harus dibayarkan. Kalau tidak, ada denda. Ada langkah -langkah pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi DIY," imbuhnya.
Tion menuturkan, setidaknya ada 1.761 perusahaan yang tercatat berada di Kota Jogja. Dia menambahkan, posko aduan THR tahun lalu menerima hampir 30-an aduan. Komplain paling banyak terkait THR yang dibayarkan dengan cara dicicil yang disebabkan oleh fluktuasinya pemasukan perusahaan atau pengusaha.
Namun, Tion memastikan semua persoalan aduan tahun lalu mampu diselesaikan. Nantinya, posko aduan akan terus dibuka hingga H-7 hari raya idul fitri.
"Setelah H-6 itu bermainnya adalah pengawasan. Fungsi pengawasan di urusan ketenagakerjaan itu adalah menjadi domain wilayah di Provinsi DIY," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 28 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Minggu 28 April 2024
- BMKG Ungkap Pemicu Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Garut Jawa Barat
Advertisement
Advertisement