Advertisement

Pemkab Gunungkidul Sebut THR Tenaga Harian Lepas Naik Jadi Rp800 Ribu, Dicairkan 2 Kali

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 22 Maret 2024 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Pemkab Gunungkidul Sebut THR Tenaga Harian Lepas Naik Jadi Rp800 Ribu, Dicairkan 2 Kali Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menyampaikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk tenaga harian lepas (THL) atau pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul naik menjadi Rp800.000 pada 2024.

Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan bahwa pihaknya sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pemberian THR bagi THL.

Advertisement

Dalam Perbup tersebut, besaran THR yang sebelumnya minimal Rp600.000 dinaikkan menjadi Rp800.000. Kenaikan tersebut menyesuaikan kebijakan baru dari Bupati Gunungkidul. Hanya saja, THR tersebut akan diberikan dua kali. “Anggaran semula yang diajukan OPD sesuai SHBJ [Standar Harga Barang dan Jasa] Rp600.000. Karena ada kebijakan baru naik Rp200.000 maka penerimaan dua kali,” kata Sunawan dihubungi, Jumat (22/3/2024).

Sunawan menambahkan THR sebesar Rp600.000 akan diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri dan sisanya diberikan setelahnya. Kenaikan ini juga berlaku untuk THR bagi ASN dengan penghitungan yang berbeda.

Dia menerangkan kenaikan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sampai 75%. Jelasnya THR diberikan untuk satu kali gaji. Gaji setidaknya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan jabatan, termasuk TPP.

Komponen gaji pokok serta tunjangan keluarga dan jabatan sudah tercakup dalam gaji dengan sumber dana dari Pemerintah Pusat. Komponen sisanya yaitu TPP memiliki sumber dana dari APBD Kabupaten. Kenaikan 75% dari TPP tersebutlah yang menjadi tambahan THR bagi ASN di Lingkungan Pemkab Gunungkidul.

BACA JUGA: Hore! THR PNS Cair Mulai Jumat Besok, Berikut Komponennya

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan Pemkab Gunungkidul telah menyiapkan Rp39,7 miliar untuk pemberian THR bagi ASN, PPPK, dan anggota DPRD Gunungkidul dengan total penerima 8.224 orang.

Selain itu, ASN juga mendapatkan tunjangan TPP. Anggaran yang disiapkan untuk TPP sebesar Rp9 miliar. ASN akan mendapatkan THR dan TPP secara bersamaan. Putro menegaskan bahwa THL juga mendapat THR dengan nominal Rp800.000. Pemberian tersebut dilakukan dua kali sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia

News
| Minggu, 28 April 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement