Advertisement
Peserta JKN Non-Aktif di Gunungkidul Capai 90.100 Orang
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta menyatakan ada sebanyak 90.126 warga Kabupaten Gunungkidul yang menjadi peserta nonaktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baik JKN PBI APBN, APBD, Pekerja Penerima Upah (PPU), maupun Mandiri.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, M. Idar Aries Munandar mengatakan kepesertaan JKN nonaktif tersebut disebabkan karena beberapa hal seperti menunggak iuran tiap bulannya, pemutusan hubungan kerja (PHK), putus penanggungan pemerintah, dan lainnya.
Advertisement
BACA JUGA : Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kendati demikian, Aries mengaku seluruh warga di Bumi Handayani telah terdaftar JKN dengan Universal Health Coverage (UHC) 100%. UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
“Dari penduduk terdaftar yang dalam posisi [JKN] aktif sebanyak 704.246 orang atau 90,74 persen,” kata Aries dihubungi, Minggu (24/3/2024).
Selain itu, katanya peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) selain penyelenggara negara terdaftar aktif sebagai peserta JKN di Gunungkidul mencapai 61.416 orang. Jumlah itu termasuk pekerja swasta dan peserta non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Pada 2024, Pemkab Gunungkidul juga telah mengalokasikan Rp35 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna memfasilitasi kepesertaan JKN PBI APBD.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPPA) Gunungkidul, Asti Wijayanti mengatakan target kepesertaan JKN berdasarkan instruksi presiden pada 2024 diharapkan menyentuh angka 98%. Apabila masih ada peserta nonaktif maka yang bersangkutan dapat mengajukan lagi kepesertaan sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Anggota Komisi D DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan warga dapat menggunakan identitas kependudukan seperti KTP untuk berobat dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama sampai rumah sakit.
“Ketika NIK sudah terdaftar bisa berobat. Tidak perlu membawa kartu lagi [Kartu Indonesia Sehat],” kata Ari.
BACA JUGA : Tahun Ini Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp35 Miliar untuk JKN
Apabila NIK tidak terdaftar sebagai peserta JKN maka yang bersangkutan dapat meminta rekomendasi di Dinsos PPPA guna mengaktifkan kepesertaan tersebut. Hasil rekomendasi menjadi syarat pengaktifan kepesertaan oleh BPJS Kesehatan. Politikus PKS ini menambahkan Pemkab Gunungkidul juga hadir melalui APBD guna memberi fasilitas JKN PBI.
“Banyak sebenarnya yang sudah diaktifkan tapi yang bersangkutan merasa belum aktif kepesertaannya. Ini yang menjadi PR,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ancam Kebebasan Pers, RUU Penyiaran Jadi Biang Tak Kredibelnya Media di Indonesia
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru! Jadwal Kereta Bandara YIA Selasa 14 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 14 Mei 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Selasa 14 Mei 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 14 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 14 Mei 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement