Advertisement

MPBI DIY Desak Disnakertrans DIY Keluarkan SE THR Untuk Ojol dan PRT

Yosef Leon
Selasa, 26 Maret 2024 - 18:27 WIB
Abdul Hamied Razak
MPBI DIY Desak Disnakertrans DIY Keluarkan SE THR Untuk Ojol dan PRT Tunjangan Hari Raya / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—MPBI DIY mengaku akan membuka posko aduan online untuk mengakomodir penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat sasaran kepada buruh di wilayah setempat.

Posko tersebut nantinya akan menggunakan nomor hotline dan bisa dimanfaatkan oleh buruh yang ingin mengadukan persoalan THR di tempat kerjanya. 

Advertisement

"Kami akan membuka posko online dengan nomor hotline akan disampaikan saat audiensi dan teatrikal di Disnakertrans DIY pada 28 Maret mendatang," kata Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan, Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA:  Bukan THR, Gojek Berikan Potongan Harga dan Sembako Murah untuk Mitra Driver

Menurutnya berdasarkan evaluasi penyaluran THR tahun lalu kendalanya adalah soal adanya buruh yang dirumahkan dan perlunya penegakan upah minimum dan sistem kontrak yang mempengaruhi besaran THR yang diterima buruh. 

"Makanya tahun ini kami fokus pada penerapan upah minimum dan sistem kontrak, terutama pada ojek online (ojol) dan pekerja rumah tangga (PRT) kami mendesak dikeluarkannya SE THR untuk ojol dan PRT," jelasnya. 

Sebelumnya, Kemenaker RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Terkait pengawasan pemberian THR tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) telah melalukan sejumlah langkah. 

"Pertama deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi.  

Selain deteksi dini, Disnakertrans DIY mengaku juga menyelenggarakan pos pengaduan atau konsultasi THR. Untuk pengaduan, pekerja juga dapat mengadukan secara daring melalui kanal yang telah disediakan yakni melalui www.nakertrans.jogjaprov.go.id. 

"Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan Disnakertrans kabupaten kota, Asosiasi pengusaha dan serikat pekerja /buruh," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Daftar Tanggal Merah Mei 2024, Ada 2 Kali Libur Panjang

News
| Minggu, 28 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement