Advertisement
Mobil Dinas Pemkab Bantul Dilarang Keras untuk Mudik, Ini Sanksi yang Disiapkan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran 2024. Jika melanggar, Pemkab telah menyiapkan sanksi mulai tergantung berat tidaknya pelanggaran.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: B/000.1.4/02237/Hukum tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri tahun 1445 Hijriyah.
Advertisement
SE tersebut ditandatangani oleh Bupati Halim pada 21 Maret 2024. "Edaran sudah kami berikan. Bahwa aset-aset daerah, mobil-mobil dinas, tidak boleh digunakan untuk mudik oleh pribadi-pribadi ASN," kata Halim di SMP N 1 Bantul, Selasa (26/3/2024).
Halim juga mengaku tidak mempermasalahkan ASN yang akan mudik, selama mereka tidak menggunakan mobdin. Hanya saja, jika ada ASN yang menggunakan mobdin untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi disiplin pegawai ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam SE itu kan ada sanksi, mulai dari teguran sampai sanksi peringatan dan sanksi-sanksi administrasi yang lain. Tergantung berat tidaknya pelanggaran," katanya.
BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Tegaskan Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik
Sementara Inspektur Inspektorat Bantul, Isdarmoko mengaku nantinya sebelum cuti bersama Lebaran, Pemkab Bantul akan mendata dan meminta agar semua mobil (dinas) diparkir di kantor Pemkab (Bantul), maupun tetap berada di rumah masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk menerapkan kedisiplinan kepada ASN terkait penggunaan fasilitas negara. Selain itu, Pemkab telah menyiapkan sanksi bagi para ASN yang nekat mudik atau berlibur dengan menggunakan kendaraan dinas.
“Semua ada mekanismenya. Kalau pelanggaran disiplin kan ada tahapannya dalam rangka pembinaan. Mulai dari teguran, peringatan lisan maupun tertulis,” ucap Isdarmoko.
Oleh karena itu, Isdarmoko berharap semua ASN di Bantul memahami dan mematuhi aturan tersebut. “Kami tentu akan melakukan pemantauan terkait dengan pelaksanaan aturan ini,” tandas Isdarmoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengakuan Kedaulatan Palestina, Beberapa Negara Uni Eropa Bakal Deklarasi Bareng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jemaah Calon Haji DIY Tetap Berangkat Lewat Solo Meski Adi Soemarmo Turun Status
- Eko Suwanto Ajak Masyarakat Gunakan Gadget Lebih Produktif Bukan Sekadar Jadi Konsumen Semata
- Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Berkah Lewat Gelaran Bedah Buku
- DPAD DIY Ajak Masyarakat Bijak Menggunakan Teknologi di Era Digitalisasi Lewat Gelaran Bedah Buku
- Perhatikan! Ini Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus 9-12 Mei 2024
Advertisement
Advertisement