Advertisement
Pembayaran THR, 22 Perusahaan Diawasi Pemkab Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Menjelang Lebaran 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul memantau puluhan perusahaan yang bermasalah dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran tahun lalu.
"Ada 22 perusahaan yang diadukan dan melibatkan 37 pekerja. Dalam aduan tersebut, ada perusahaan yang membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan besaran dan waktu pembayarannya, ada yang dicicil," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, Selasa (26/3/2024).
Advertisement
Disnakertrans Bantul kemudian melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap puluhan perusahaan itu. Menurutnya saat ini pemberian THR telah diatur dalam SE No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut perusahaan wajib membayar THR dan ada larangan THR dicicil. Dia pun mengimbau agar perusahaan memberikan THR sesuai ketentuan yang ada.
“Sesuai dengan ketentuan, pembayaran THR maksimal H-7 hari raya harus sudah dibayarkan,” katanya.
BACA JUGA: Kualifikasi Piala Dunia 2026, Babak Pertama Indonesia Unggul dari Vietnam 2-0
Dalam aturan tersebut, nominal pembayaran THR akan disesuaikan dengan masa kerja pekerja. "Kalau sudah bekerja satu tahun lebih, perusahaan harus wajib membayar THR sebesar satu kali gaji. Kalau masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR proporsional sesuai dengan masa kerja,” katanya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran pembayaran THR tahun ini, pihaknya telah melakukan monitoring dan sosialisasi pembayaran THR kepada 40 perusahaan sejak pekan lalu. Disnakertrans Bantul juga telah membuat posko aduan pembayaran THR sejak 18 Maret 2024.
Disnakertrans Bantul juga menerima konsultasi dari sejumlah perusahaan terkait pembayaran THR.
“Sudah ada beberapa perusahaan yang berkonsultasi terkait dengan pembayaran THR,” ungkap Rina.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul, Fardhanatun menyampaikan pihaknya telah melakukan deteksi dini kepada sejumlah perusahaan yang dinilai rawan melanggar ketentuan pemberian THR. Pemantauan dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul, Lembaga Kerja Sama Tripartit, dan Disnakertrans Bantul.
“Kami sampaikan termasuk SE dari menteri [Ketenagakerjaan]. Tahun lalu [2023] memang ada yang pemberian THR mendekati Lebaran,” katanya.
Menurutnya, perusahaan skala menengah dinilai rawan dalam melanggar ketentuan pemberian THR. Sementara perusahan-persuahaan skala besar yang ada di Bantul dinilai sudah memenuhi ketentuan dan tertib dalam membayarkan THR kepada pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 28 April 2024
Advertisement
Advertisement