Advertisement

Dalam Gugatan di MK Kubu AMIN dan Ganjar Permasalahkan TPS di Sleman, Begini Penjelasan KPU

David Kurniawan
Jum'at, 29 Maret 2024 - 10:47 WIB
Ujang Hasanudin
Dalam Gugatan di MK Kubu AMIN dan Ganjar Permasalahkan TPS di Sleman, Begini Penjelasan KPU Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Sleman mejadi salah satu lokasi yang dipermasalahkan oleh kubu 01 dan 03 dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU) di Mahkama Konstitusi. KPU Sleman mengakui siap memberikan pejelasan terkait dengan permasalahan tersebut.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, sengketa hasil pemilu di MK sudah dimulai. Ia tidak menampik dalam penyelenggaraan pilpres di Bumi Sembada dipersoalkan oleh pasangan capres dan cawapres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo.

Advertisement

Dia menjelaskan, untuk masalah yang dijadikan bahan gugatan di MK adalah keberadaan TPS janggal di Kalurahan Purwomartani, Sleman. Kejanggalan dikarenakan adanya TPS yang memiliki nomor sampai 900an, sedangkan mengacu pada Surat Keputusan KPU Sleman, jumlah TPS di Purwomartani hanya 110 lokasi.

“Jadi yang dipermasalahkan adanya TPS nomor 900, 901, 902, 903, 904 dan 905. Dikarenakan jumlah TPS hanya di 110 lokasi, maka mereka menganggap seharusnya tidak ada nomor yang sampai 900an. Terus mereka mempertanyakan Dimana lokasi TPS antara nomor yang di atas 100an hingga 800an,” kata Baehaqi di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 dengan Stakeholder di Easparc Hotel Yogyakarta, Kamis (28/3/2024) petang.

Adanya permasalahan ini, ia mengakui sudah menyiapkan jawaban. Keberadaan TPS dengan nomor 900an merupakan kode TPS khusus.

BACA JUGA: KPU Sleman Pastikan Ahli Waris 4 Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp46 Juta

“Jadi kalau di kalurahan ada lima TPS khusus, maka nomornya dimulai 90 sehingga menjadi 901, 902 dan seterusnya. Penetapan ini ada berita acaranya dan sudah mendapat persetujuan dari KPU RI dan KPU DIY,” ungkapnya.

Adapun yang dipersoalkan oleh kubu 03 berkaitan dengan enam TPS di lima kapanewon yang jadi lokus materi gugatan. Untuk lokasinya di antaranya ada di Kapanewon Ngaglik dua TPS; Mlati, Sleman dan Gamping masing-masing satu TPS.

“Initinya berkaitan dengan kelebihan dan kekurangan surat suara di TPS. Yang jelas, bisa kami pastikan untuk masalah surat suara, seluruh DPT yang menggunakan hak pilihnya bisa terfasilitasi semua,” katanya.

Baehaqi mengungkapkan, sudah mendelagasikan divisi hukum dan teknis penyelenggaraan pemilihan untuk menjawab terkait dengan materi gugatan yang diajukan oleh kedua pasangan. “Sudah di Jakarta dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puluhan Benda Bersejarah dari Masa Majapahit, Dikembalikan AS ke Indonesia dan Kamboja

News
| Sabtu, 27 April 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement