Advertisement
THR Rp62,6 Miliar untuk Pegawai di Lingkungan Pemkab Sleman Mulai Dicairkan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman memastikan tidak ada kendala berkaitan dengan pencairan THR. Total alokasi yang disediakan tahun ini mencapai Rp62,6 miliar.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Sleman, Siti Nurjanah mengatakan, untuk THR di lingkup Pemkab sudah mulai dicairkan sejak akhir Maret. Hingga sekarang masih ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyalurkan ke rekening masing-masing pegawai.
Advertisement
Proses pencairan dituangkan dalam Peraturan Bupati No.39/2024 tentang THR dan Gaji ke-13. Total anggaran yang dipersiapkan untuk tambahan gaji ini mencapai Rp62,6 miliar. “Tidak ada masalah karena sudah ada yang memperoleh tambahan gaji,” kata Siti saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Ia menjelaskan, penerima THR di lingkup Pemkab di antaranya Bupati dan Wakil Bupati Sleman, serta anggota DPRD yang berjumlah 50 orang. Untuk kalangan PNS ada sebanyak 7.411 orang yang menerimanya.
BACA JUGA: Ribut-Ribut Soal Pramuka, Kemendibudristek: Sifatnya Sukarela
Adapun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ada yang sudah mendapatkan sebanyak 1.380 orang, sedangkan untuk 845 tenaga P3K yang baru masuk, pencairan THR diberikan setelah menerima gaji susulan pada Maret. “P3K yang mulai bekerja 1 Maret tetap mendapatkan THR, tapi penyalurannya menunggu susulan pencairan gaji Maret,” katanya.
Selain itu, THR juga diberikan kepada pegawai honorer maupun badan layanan usaha milik daerah di Pemkab Sleman. “Jadi semua memperoleh THR. Untuk non-ASN besaran THR disesuaikan dengan upah minimum kabupaten,” katanya.
Kepala BKAD Sleman, Haris Sutarta mengatakan untuk pegawai non-ASN di lingkup Pemkab ada sekitar 3.600 orang. Ia memastikan para pegawai ini tetap mendapatkan THR seperti penyelenggaraan di tahun-tahun sebelumnya. “Untuk honorer dialokasikan Rp6,4 miliar,” kata Haris.
Menurut dia, tidak ada masalah terkait dengan penyaluran THR karena pemkab sudah mengalokasikan yang dituangkan dalam rencana kegiatan di APBD 2023. “Sesuai dengan perbup, maka nanti juga ada pencairan gaji ke-13,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- BUKU CERDAS MENGELOLA SAMPAH MANDIRI: Hindari Penggunaan Styrofoam, Kelola Sampah Kering Melalui Bank Sampah
- PROGRAM LITERASI MASYARAKAT: DPAD Bedah Buku Spiritual Problem Solving Jangan Kalah oleh Masalah
- FASILITAS PEMERINTAH: Pemuda DIY Bisa Manfaatkan Program Kepemudaan
- Suluh Sumurup Art Festival: Keterbatasan Bukan Jadi Penghalang untuk Berekspresi
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 18 Mei 2024
Advertisement
Advertisement