Advertisement
Manikmoyo Apresiasi Jabatan Lurah Jadi 8 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Paguyuban Lurah Sleman Manikmoyo mengapresiasi Pemerintah Pusat karena telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Desa. Jabatan lurah atau kepala desa dinilai bisa meredam konflik di masyarakat pasca-pelaksanaan pemilihan.
Ketua Paguyuban Manikmaya, Irawan mengatakan, di dalam revisi undang-undang baru ada perpanjangan masa jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun. Hal ini sesuai dengan aspirasi yang disuarakan oleh asosiasi maupun paguyuban lurah atau kepala desa.
Advertisement
“Kami mendukung Keputusan perpanjangan ini,” kata Irawan, Senin (1/4/2024).
Menurut dia, dengan masa jabatan delapan tahun, maka ada waktu yang lebih Panjang sehingga lurah terpilih memiliki waktu untuk konsolidasi. Salah satunya mempersempit jurang perbedaan atau perpecahan di antara masyarakat karena beda pilihan sehingga berpotensi menimbulkan konflik bisa diminimalkan.
“Kalau enam tahun terlalu cepat. Jadi, dengan delapan tahun bisa mewujudkan kondisi kewilayahan yang bisa mendukung iklim pembangunan di kalurahan,” katanya.
Selain itu, lurah juga bisa mewujudkan visi misi yang dimiliki hingga tuntas karena waktu yang dimiliki bisa lebih Panjang. “Masa jabatan delapan tahun dalam dua periode, ini juga menjadi tantangan untuk benar-benar bisa mewujudkan pembangunan seperti kemajuan maupun kedaulatan di kalurahan,” katanya.
BACA JUGA: Jabatan Lurah Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Bupati Bantul Beri Selamat
Disinggung mengenai pelaksanaan jabatan lurah delapan tahun, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku. Irawan berdalih hingga sekarang belum ada informasi apakah masa jabatan lurah yang menjabat secara otomatis diperpanjang atau tidak.
“Saya manut saja karena untuk masalah jabatan menyesuaikan saja dengan aturan yang diberlakukan,” kata Lurah Triharjo, Sleman ini.
Lurah Gayamharjo, Prambanan, Parwoko mengapresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah merevisi Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. Diharapkan segera ditindaklanjuti dengan peraturan turunannya hingga tingkat kabupaten.
“Tujuannya biar bisa sinkron antaran peraturan di Pemerintah Pusat dengan daerah,” katanya.
Secara pribadi ia mendukung Keputusan perpanjangan masa jabatan karena lurah memiliki lebih banyak waktu guna mewujudkan program-program yang dimiliki. “Beda dengan enam tahun karena waktunya terlalu singkat,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.648 Personel
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
- Pemkot Jogja Luncurkan Sekolah Perempuan Penyintas Kekerasan
- Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RSUD Sleman
- Puluhan Pewarta Berlaga di Turnamen Billiar Piala Wabup Sleman 2024 di 911 SCH, Ini Para Juaranya
- Produk Turunan Sawit UMKM Jogja Dipamerkan di Acara Indonesia Plantation Watch 2024
Advertisement
Advertisement