Advertisement

Pelantikan 2 Kepala Dinas di Bantul Tunggu Rekomendasi dari KASN dan Kemendagri

Jumali
Rabu, 03 April 2024 - 09:47 WIB
Sunartono
Pelantikan 2 Kepala Dinas di Bantul Tunggu Rekomendasi dari KASN dan Kemendagri Ilustrasi PNS - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri terkait pengisian jabatan dua kepala dinas yakni Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan.

Adapun nama-nama peserta seleksi yang lolos dari tahap akhir pengisian jabatan dua kepala dinas tersebut saat ini telah diajukan ke KASN, sebelum nantinya Bupati Bantul Abdul Halim Muslih memilih satu orang dari tiga calon untuk posisi kepala Dinas Pariwisata dan satu orang dari tiga calon untuk mengisi jabatan kepala Dinas Kebudayaan.

Advertisement

BACA JUGA : Pengisian Jabatan Eselon 2 di Bantul Harus Sesuai Aturan

Sekda Bantul Agus Budi Raharja mengatakan, saat ini Pemkab Bantul baru bersurat ke KASN yang ditanda tangani oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih terkait proses seleksi pengisian jabatan dua kepala dinas yakni Dinas Pariwisata dan Dinas Pariwisata. Sebab, ada kewajiban bagi daerah melaporkan proses seleksi jabatan pinpinan tinggi pratama ke KASN.

"Jadi kami laporkan mengenai proses yang sedang berjalan secara lengkap sehingga nantinya rekomendasi dari KASN itu sah. Setelah itu, baru kami akan bersurat ke Kemendagri untuk minta izin pelantikan," kata Agus Budi, Rabu (3/4/2024).

Pengiriman surat izin pelantikan ini kata Agus, sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

Di mana sesuai dengan pasal 71 ayat 2, jika Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

"Karena batas waktunya kan sudah lewat, sehingga untuk promosi dan mutasi hanya bisa dilakukan dengan izin dari Kemendagri," papar Agus.

BACA JUGA : Enam Pejabat Eselon 2 Pensiun Saat Tahapan Pilkada, Pemkab Bantul Konsultasi ke Pusat

Lebih detail Agus menjelaskan untuk surat ke KASN, dipastikan sudah ada pencantuman tiga nama peserta seleksi yang lolos dari tahap akhir atau wawancara. Meski tidak mengungkapkan siapa saja ketiga nama peserta seleksi yang lolos dari tahap wawancara, namun berdasarkan pengumuman No.15/Pansel/ IV/ 2024, terungkap tiga nama peserta seleksi untuk pengisian jabatan dua kepala dinas yakni Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan.

Untuk posisi kepala Dinas Pariwisata Bantul, tiga nama yang lolos dari proses seleksi wawancara adalah I Nyoman Gunarsa [Panewu Banguntapan], Guppianto Susilo [Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Dan Perdagangan Bantul], dan Saryadi [Sekretaris Dinas Sosial Bantul].

Sedangkan tiga nama yang lolos dari proses seleksi wawancara untuk kepala Dinas Kebudayaan Bantul adalah Budi Sardjono [Sekretaris Dinas Pariwisata Bantul], Yanatun Yunandiana [Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa] dan Yohanes Ariyanto [Sekretaris Dinas Perhubungan Bantul].

"Setelah itu, baru KASN mengkaji, apakah selama ini seleksi yang dijalan sudah sesuai ketentuan. Karena proses seleksi selama ini KASN juga memantau," ucapnya.

Usai dilaporkan dan mendapatkan rekomendasi dari KASN, Bupati Halim baru boleh memilih satu dari tiga nama dari masing-masing kandidat untuk mengisi posisi baik kepala Dinas Kebudayaan dan kepala Dinas Pariwisata.

"Karena saat ini kondisinya melewati batas waktu, maka pilihan itu [memilih satu nama dari tiga kandidat] dilakukan setelah mendapatkan izin dari kemendagri. Tujuannya agar sesuai rekomendasi yang ada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Kritisi RUU Penyiaran, Utamanya Larangan Jurnalisme Investigasi

News
| Kamis, 16 Mei 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement