Advertisement
Tarif Retribusi Wisata Bantul Resmi Naik, Segini Besarannya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah menetapkan perubahan tarif retribusi jasa usaha di Bantul mulai awal Mei 2024.
"Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga berlaku mulai Rabu, 1 Mei 2024 jam 00.00 WIB," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, Kamis (4/4/2024).
Advertisement
Perubahan tarif tersebut berlaku untuk Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok, Kawasan Pantai Baros, Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara,Pantai Patehan, Pantai Cangkring, Pantai Kwaru, Pantai Baru, dan Pantai Pandansimo menjadi Rp14.500 ditambah asuransi Rp500 per orang
BACA JUGA: Sempat Dibatalkan, 2024 Tarif Retribusi Wisata Pansela Bantul akan Dinaikkan
Kemudian untuk Kawasan Goa Selarong dan Goa Cerme menjadi Rp9.500 ditambah asuransi Rp500 per orang.
Dia menyampaikan perubahan tarif retribusi jasa usaha tersebut dilakukan telah keluarnya Peraturan Bupati Bantul No.23/2024 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, ada Penyesuaian Besaran Tarif Retribusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Didorong Implementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM
- Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
- BEDAH BUKU DPAD DIY: Bekali Orang Tua Cara Mendidik Anak pada Era Digital
- Buka Tutup Depo Sampah di Jogja, Pemkot Pakai Strategi Permainan Dakon
- Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Advertisement