Advertisement

Tarif Retribusi Wisata Bantul Resmi Naik, Segini Besarannya

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 04 April 2024 - 08:57 WIB
Ujang Hasanudin
Tarif Retribusi Wisata Bantul Resmi Naik, Segini Besarannya Suasana TPR Parangtritis, Rabu (4/5/2022) siang. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah menetapkan perubahan tarif retribusi jasa usaha di Bantul mulai awal Mei 2024.

"Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga berlaku mulai Rabu, 1 Mei 2024 jam 00.00 WIB," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, Kamis (4/4/2024).

Advertisement

Perubahan tarif tersebut berlaku untuk Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok, Kawasan Pantai Baros, Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara,Pantai Patehan, Pantai Cangkring, Pantai Kwaru, Pantai Baru, dan Pantai Pandansimo menjadi Rp14.500 ditambah asuransi Rp500 per orang

BACA JUGA: Sempat Dibatalkan, 2024 Tarif Retribusi Wisata Pansela Bantul akan Dinaikkan

Kemudian untuk Kawasan Goa Selarong dan Goa Cerme menjadi Rp9.500 ditambah asuransi Rp500 per orang. 

Dia menyampaikan perubahan tarif retribusi jasa usaha tersebut dilakukan telah keluarnya Peraturan Bupati Bantul No.23/2024 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, ada Penyesuaian Besaran Tarif Retribusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement