Advertisement
Perangkat Desa di Sleman Palsukan Surat Kuasa, Gadaikan Sertifikat Tanah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang perangkat desa di Caturharjo, Sleman menggelapkan sertifikat tanah dengan surat kuasa palsu. Sertifikat yang digelapkan selanjutnya digadaikan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto menerangkan kasus ini bermula saat korban ROW, 51, melakukan pengurusan sertifikat SHM di kalurahan. Namun pada saat sudah jadi, SHM ini diambil pelaku RSW, 48, menggunakan surat kuasa palsu.
Advertisement
"Dengan menggunakan surat kuasa palsu SHM diambil di kalurahan, selanjutnya oleh terlapor digadaikan," terang Eko, di Mapolresta Sleman, Kamis (4/4/2024).
Aksi pelaku terendus kala korban tak merasa menerima sertifikat miliknya. Setelah mengecek ke BPN Sleman, ternyata sertifikat tanah milik korban telah diambil oleh pelaku.
Korban dan pelaku sempat dipanggil ke Kantor Kalurahan untuk dimediasi. Dalam mediasi tersebut pelaku mengakui telah mengambil sertifikat korban dan mengalihkan ke orang lain tanpa izin dan sepengetahuan korban. "Terlapor dan pelapor ini adalah saudara kandung, kakak beradik," ujarnya.
BACA JUGA: Ada Tiga Jalur Rawan Kecelakaan di DIY, Bus Hanya Boleh Menanjak
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengambil sertifikat dengan surat kuasa yang ditanda tangani dirinya sendiri. Sertifikat yang diambil tidak diserahkan kepada korban namun disimpan dan digadaikan ke orang lain senilai Rp30 juta. "Digadaikan sebanyak Rp30 juta, digunakan untuk biaya hidup di rumah," tambahnya.
Pelaku selanjutnya berhasil ditahan. Motifnya, RSW semata-mata ingin mencari keuntungan untuk diri sendiri. Pelaku terancam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan unsurnya, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sejumlah barang bukti pun telah diamankan kepolisian.
Di antaranya satu lembar fotokopi surat kuasa pengambilan sertifikat tanah No. 8037 melalui program PTSL antara Saudara ROW kepada saudara RSW, satu lembar fotokopi daftar terima penyerahan sertifikat PTSL 2018 Desa Caturharjo dan beragam barang bukti lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Jumat 3 Mei 2024, Paling Pagi Pukul 06.37 WIB
Advertisement
Advertisement