Advertisement
Bus Berklakson Telolet lewat Gunungkidul Bakal Ditindak
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Yogyakarta akan menindak tegas bus memakai klakson telolet yang keluar dari Terminal Tipe A Dhaksinarga Wonosari, Gunungkidul.
Pasalnya, tenaga klakson tersebut mengandalkan tekanan udara dari sistem pengereman untuk menghasilkan suara keras. Hal tersebut berdampak pada kurang optimalnya fungsi rem. Aturan penggunaan klakson telah dimuat di Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2012 tentang Kendaraan.
Advertisement
Pasal 69 PP tersebut menjelaskan suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Apabila melebihi ambang batas atas tersebut pengemudi akan didenda. Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Dhaksinarga Wonosari, Aris Farwanto mengatakan pihaknya memeriksa kelaikan bus termasuk perangkat tambahan seperti klakson telolet.
"Semua bus yang mau keluar dari terminal kami cek. Itu rutinitas kami, termasuk mengecek administrasi," kata Aris, Kamis (4/4/2024). Aris mengaku sampai saat ini pihaknya belum menemukan bus keluar dari Terminal Tipe A Dhaksinarga yang menggunakan klakson telolet. Dia menegaskan akan memutus rangkaian atau jaringan klakson telolet apabila ada.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, Iptu Kevin Ibrahim mengatakan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo telah memberi petunjuk mengenai pelarangan penggunaan klakson telolet. Klakson tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pada Pasal 285 ayat 2 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah mengatur perihal denda pelanggaran. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, sepatbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Polres akan menindak pengemudi bus yang masih menggunakan klakson telolet. Pasalnya, klakson tersebut akan mengganggu konsentrasi pengendara lain. "Kami juga akan koordinasi [kerja sama] dengan Pengadilan Negeri Wonosari untuk memberikan denda maksimal. Penyitaan oleh pihak pengadilan," kata Kevin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- BPBD DIY Petakan Potensi Bencana di Kawasan Sumbu Filosofi
- Indonesian Heritage Agency Transformasikan Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya
- Gandeng Peradi, Pemkot Jogja Beri Bantuan Hukum Gratis
- Tak Ada Pendaftar Pilkada Independen, Ini Kata KPU Kota Jogja
- Penghilangan Separator di Jalan Ringroad Batal, Diganti Jadi Penghilangan U Turn
Advertisement
Advertisement