Advertisement
Gerakan Mbah Dirjo Digencarkan di Wilayah, Muja Muju Canangkan 200 Losida
Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO—Pemkot Jogja mendorong masyarakat untuk melakukan gerakan Mengolah Limbah dan Sampah dengan Biopori Ala Jogja atau Mbah Dirjo. Gerakan ini menjadi upaya untuk menekan sampah yang diproduksi dari rumah tangga. Salah satu kelurahan yang telah berhasil menerapkan program ini adalah Kelurahan Muja Muju, Umbulharjo.
Fasilitator Sampah Kelurahan Muja Muju Kota Jogja Fraksiyati menuturkan pihaknya melakukan pencanangan lodong sisa dapur atau losida di wilayahnya. Losida menjadi salah satu teknik Mbah Dirjo yang sederhana dan bisa dimanfaatkan masyarakat. Sebab, bahannya mudah dicari. Losida hanya membutuhkan satu buah pipa. Sampah organik sisa dapur bisa dimasukkan ke dalam pipa tersebut. Nantinya, sampah akan diproses menjadi kompos.
Advertisement
"Itu dari paralon panjangnya sekitar satu meter sampai 1,5 meter. Untuk diameternya 15 cm hingga 20 cm," katanya, Minggu (14/4/2024).
Baca Juga
Dinilai Efektif Turunkan Volume Sampah, Biopori Terus Ditambah
Warga Mantrijeron Panen Satu Ton Kompos dari Biopori Jumbo
Warga Pakuncen Kelola Sampah Organik dengan Biopori
Dia menambahkan hingga saat ini setidaknya telah ada 200 titik losida di Kelurahan Muja Muju. Tersebar di beberapa bank sampah, mulai dari Bank Sampah Bersih Indah, Bank Sampah Lestari, dan Bank Sampah Sido Bali Kencana. Lalu, ada juga di Bank Sampah Masdarling, Bank Sampah Melati Indah, Sodaqoh Sampah, dan lainnya. Total ada 17 bank sampah yang tersebar di 12 RW.
"Targetnya kemungkinan disetiap bank sampah akan diberikan losida," ungkapnya.
Hasil pupuk dari losida nantinya akan difungsikan untuk pupuk organik tanaman yang ditanam di bantaran sungai gajah wong (legawong). Masyarakat sekitar sana menanam berbagai macam tanaman seperti apotik hidup dan warung hidup.
"Pupuk tersebut juga dimanfaatkan untuk tanaman hias milik rumah tangga," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cak Imin Kritisi RUU Penyiaran, Utamanya Larangan Jurnalisme Investigasi
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Depo Sampah Berubah-ubah, Penggerobak Mengadu ke DPRD Jogja
- Berikut Daftar 10 Paket Pembangunan Strategis 2024 yang Dilaksanakan Pemkot Jogja, Terbesar Grha Budaya
- 15 Kelurahan di Jogja Masih Belum Mampu Tekan Stunting, Ini yang Dilakukan Pemerintah
- Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, Dedi Risdiyanto Dituntut 5 Tahun 8 Bulan Penjara dan Ganti Rugi Rp1,5 Miliar
- Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan di Bandara YIA, Tersangka Melarikan Diri
Advertisement
Advertisement