Advertisement

Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat

Yosef Leon
Kamis, 18 April 2024 - 14:27 WIB
Maya Herawati
Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tunjangan Hari Raya / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengklaim kepatuhan perusahaan dalam membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran pada tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kasus perusahaan yang telat atau mengangsur pembayaran THR Lebaran pada tahun ini juga minim terjadi.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan, secara umum perusahaan sudah mematuhi aturan terkait dengan penyaluran THR Lebaran. Pihaknya pun mengapresiasi kepatuhan sejumlah perusahaan yang telah mengikuti ketentuan penyaluran THR.

Advertisement

"Persentase pembayara THR meningkat hampir 75 persen dibandingkan tahun lalu. Kami mengapresiasi perusahaan yang telah mematuhi surat edaran soal THR Lebaran," katanya, Kamis (18/4/2024).

Menurut Amin, H-7 Lebaran lalu memang ada belasan perusahaan yang diadukan pekerjanya lantaran belum membayarkan THR. Hanya saja sebagian besar sudah memenuhi kewajibannya dan tinggal beberapa perusahaan saja yang belum. Ia tidak merinci berapa jumlah perusahaan itu, tetapi pihaknya memastikan penyaluran THR Lebaran tetap dijalankan oleh perusahaan tersebut.

"Kami saat ini sedang melaksanakan penegakan norma kepatuhan dengan memberikan surat peringatan berupa nota pemeriksaan. Hanya tinggal beberapa perusahaan saja. Kami harapkan segera dibayarkan," kata Amin.

BACA JUGA: Hendak Tawuran, Lima Remaja Ditangkap Polisi di Bantul

Dia menyebut, ada tahapan penindakan yang diberikan oleh Disnakertrans DIY terhadap perusahaan yang telat membayar THR Lebaran kepada pekerjanya. Tindakan pertama berupa pemberian surat peringatan dan ditunggu selama tujuh hari. Jika tidak diindahkan maka akan diberikan lagi surat peringatan kedua dengan durasi tujuh hari, jika masih belum dibayarkan maka perusahaan tersebut akan didalami penyebab ketidakpatuhannya membayar THR.

"Jika pembayaran THR terlambat ada denda pembayaran sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan," ujarnya.

Amin menyebut, sekarang perusahaan yang telat membayar THR itu tengah melaksanakan langkah bipartit untuk menyelesaikan masalah itu. Jika dialog tidak mencapai kesepakatan dan surat peringatan kedua tidak diindahkan maka tindakan represif bisa dilakukan oleh Disnakertrans DIY berupa pembatasan produksi barang dan jasa atau bahkan menyetop aktivitas perusahaan itu.

"Namun kami berharap tidak ada perusahaan yang diberikan sanksi administrasi. Kalaupun ada nanti yang memberi sanksi ini instansi di mana wilayah perusahaan itu berada," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement