Advertisement
Jumlah TPS Pilkada Bantul 2024 Diperkirakan Menyusut Dibanding Pemilu, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bantul diperkirakan menyusut jika dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu.
menurun dibandingkan dengan jumlah TPS Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul masih tunggu regulasi untuk penyusunan badan adhoc Pilkada 2024.
Advertisement
"Kita rencanakan jumlah TPS Pilkada ada 2.148 TPS. Jumlah tersebut lebih sedikit apabila dibandingkan dengan TPS Pemilu 2024 yang mencapai 3.144 TPS reguler dan 22 TPS Khusus," kata Ketua KPU Bantyl, Joko Santoso, Kamis (18/4/2024).
Dia menuturkan perbedaan jumlah TPS tersebut disebabkan karena jumlah pemilih di setiap TPS dalam Pilkada 2024 maksimal 800 orang. Hal itu berbeda dengan Pemilu 2024, yang setiap TPS maksimal hanya nenampung 300 orang.
Joko menuturkan nantinya KPU Bantul akan melakukan tahap pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam pemutakhiran data pemilih. Setelah itu, menurut Joko akan diketahui jumlah pemilih Pilkada 2024 di Bantul.
Menurut Joko, dari tahapan Coklit tersebut, pihaknya akan memetakan jumlah pemilih di setiap TPS. Dia menuturkan, setiap TPS apabila dimungkinkan, akan diupayakan kurang dari 800 orang pemilih.
Sementara menurut Joko, tidak ada perubahan jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS pada Pilkada dengan Pemilu 2024. Jumlah anggota KPPS akan tetap sama yaitu tujuh orang termasuk ketua KPPS per TPS. Sementara setiap TPS juga akan dijaga oleh dua orang Perlindungan Masyakat (Linmas).
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Minta KPU Pastikan Daftar Pemilih Pilkada 2024 Sesuai Ketentuan
Menurut Joko pembentukan badan adhoc tersebut akan mempertimbangkan dua alternatif yaitu melalui rekrutmen terbuka atau mengevaluasi kinerja anggota KPPS Pemilu 2024.
Joko menuturkan pembentukan badan adhoc Pilkada sejauh ini masih menunggu menunggu regulasi dari KPU RI.
"Rekrutmen badan adhoc Pilkada masih menunggu Peraturan KPU," imbuhnya.
Sementara senada, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Didik Joko Nugroho menuturkan pihaknya akan membentuk badan adhoc Pilkada 2024.
"Kami akan membentuk pengawas [Pilkada] di tingkat kapanewon, kalurahan, serta TPS," ujarnya.
Meski begitu, pertimbangan pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 sama seperti KPU Bantul, masih mempertimbangkan evaluasi kinerja panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat kecamatan, Kalurahan dan TPS pada Pemilu sebelumnya, atau dengan rekrutmen terbuka.
"Sejauh ini prosesnya [pembentukan badan adhoc Pilkada 2024] masih dalam konsolidasi Bawaslu RI," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah 30 April 2024 dan Jadwal Donor Darah Besok di Wilayah DIY
- Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar
- BKKBN DIY Lantik P3K, Gunungkidul Dan Kulon Progo Tambah Penyuluh KB
- Jadi Pusat UMKM, Eks Hotel Mutiara 1 Malioboro Jogja Beroperasi di 2025
- TPA Piyungan Ditutup Permanen Besok! Semua Depo Sampah Kota Jogja Hari Ini Dikosongkan
Advertisement
Advertisement