Advertisement
Warga Dlingo Bantul Membunuh Mantan Pacar dan Buang Jenazahnya ke Pantai, Ini Pengakuannya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—IOA, 22, pelaku pembunuhan GS, 26, warga Tunjung, Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah yang mayatnya ditemukan di lorong Cemoro Pantai Depok, Kretek, Bantul, Senin (8/4/2024) mengaku sengaja membunuh korban karena sakit hati.
Pelaku yang merupakan mantan pacar korban, sakit hati karena korban telah memiliki pacar baru dan juga mengata-ngatai pelaku dengan kata-kata kasar dan binatang.
Advertisement
“Saya merasa kesal dengan dia. Memang saya masih sayang, tapi kata-katanya telah menyinggung saya,” kata IOA, warga Dlingo, Bantul ini dihadapan awak media di Mapolres Bantul, Kamis (18/4/2024).
Menurut IOA, dirinya telah setahun berpacaran dengan korban. Namun dalam perkembangannya, hubungan keduanya kandas, tiga bulan lalu.
Setelah putus hubungan, pelaku melihat jika korban telah menjalin hubungan asmara dengan lelaki lain. Hal itu dibuktikan dengan unggahan WhatsApp Story korban yang memperlihatkan korban bersama dengan pacar barunya.
IOA yang melihat unggahan korban pun langsung menanyakan hal itu ke korban. Dan korban pun mengakui jika telah menjalin hubungan dengan pria lain. Karena tidak terima dengan keputusan korban, IOA pun bertemu dengan korban.
“Dia [korban] mengajak ketemu. Minta uang jajan dan jalan-jalan. Tapi memang sejak komunikasi awal, saya sudah dikata-katai,” kata IOA.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada Minggu (7/4/2024) sekira pukul 21.30 WIB di dalam mobil rentalan yang disewa pelaku saat mengisi bensin di sebuah warung kelontong Madura di Jalan Imogiri Barat.
“Pelaku menjerat korban dengan menggunakan tali plastik raffia sampai tidak bernafas sewaktu korban sedang tidur didalam mobil,” kata Bayu.
BACA JUGA: India Punya Lift Penumpang Terbesar di Dunia, Muat 235 Orang Sekaligus
Seusai pelaku membeli bensin, lanjut Bayu Sila, pelaku kemudian mencekik leher korban untuk memastikan sudah meninggal atau belum. Setelah tidak bernafas, kemudian mobil berjalan mengarah di daerah pantai Parangtritis untuk membuang korban. Sementara barang-barang milik korban, kata Bayu, seperti tas warna hitam, serta tali plastik rafia dibuang di sungai Barongan.
“Sedangkan handphone di buang di parit dekat rumah tersangka, selanjutnya tersangka mengembalikan mobil yang disewa tersebut,” kata Bayu.
Atas perbuatannya, Bayu menyatakan pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Adapun, barang bukti yang diamankan satu unit Toyota Avanza dan satu unit ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah 30 April 2024 dan Jadwal Donor Darah Besok di Wilayah DIY
- Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar
- BKKBN DIY Lantik P3K, Gunungkidul Dan Kulon Progo Tambah Penyuluh KB
- Jadi Pusat UMKM, Eks Hotel Mutiara 1 Malioboro Jogja Beroperasi di 2025
- TPA Piyungan Ditutup Permanen Besok! Semua Depo Sampah Kota Jogja Hari Ini Dikosongkan
Advertisement
Advertisement