Advertisement

Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut

Newswire
Jum'at, 19 April 2024 - 14:37 WIB
Maya Herawati
Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut Foto Ilustrasi. Petugas memasang rambu peringatan bahaya di kawasan Pantai Parangtritis untuk mencegah adanya laka laut, Senin (24/4/2023) - Harian Jogja/Yosef Leon Pinsker

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pencegahan kecelakaan laut di sepanjang pesisir selatan DIY bakal ditingkatkan. Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD DIY Lilik Andi Aryanto di Jogja, mengatakan peningkatan pencegahan menyusul adanya sembilan kasus kecelakaan laut yang terjadi sepanjang libur Lebaran 2024.

"Perlu menyadarkan kembali bahaya berenang di pantai dengan imbauan-imbauan," kata Lilik, Jumat (19/4/2024).

Advertisement

Menurut Lilik, sebanyak sembilan orang yang dilaporkan mengalami kecelakaan laut saat libur Lebaran 2024 seluruhnya dalam kondisi selamat.

Sebagian besar kasus kecelakaan tersebut, kata dia, dipicu perilaku sebagian pengunjung yang mengabaikan larangan untuk mandi di pantai. "Sebagian besar karena mandi di laut," ucap dia.

Lilik menyebut papan petunjuk atau rambu larangan mandi di laut selama ini sudah banyak terpasang di sepanjang pesisir selatan.

BACA JUGA: KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

Hal tersebut mengingat di sepanjang pantai selatan DIY baik di Gunungkidul, Kulon Progo, maupun Bantul banyak terdapat palung yang berbahaya.

Menurut dia, untuk meminimalisasi insiden kecelakaan laut pencegahan akan diperkuat dengan meningkatkan imbauan secara langsung melalui pengeras suara sebagaimana telah dilakukan SAR Satlinmas Rescue Istimewa.

"Selalu mengingatkan melalui pengeras suara dan imbauan-imbauan secara langsung untuk tidak berenang di pantai. Sebenarnya yang banyak terlibat dalam pengamanan di pantai adalah teman-teman dari SAR Satlinmas Rescue Istimewa," kata dia.

Lilik juga mengingatkan masyarakat bahwa hingga saat ini DIY masih memberlakukan status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 30 April 2024. "Status berlaku hingga 30 April 2024 di akhir bulan. Nanti kita evaluasi," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Jogjapolitan | 13 hours ago

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement