Advertisement

Pembuktian Money Politic Cukup Sulit, Bawaslu Bantul Antisipasi Money Politic pada Pilkada 2024

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 19 April 2024 - 20:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pembuktian Money Politic Cukup Sulit, Bawaslu Bantul Antisipasi Money Politic pada Pilkada 2024 Ilustrasi. - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengaku pembuktian money politic selama ini cukup sulit. Bawaslu Bantul mengantisipasi terjadi money politic pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengaku laporan mengenai dugaan money politic sempat terjadi tahun 2020 di Bantul. "Di Pilkada 2020 yang lalu dugaan atau potensi itu [money politic] muncul. Kita lihat dari perjalanann Pilkada sebelumnya pengalaman [dugaan money politic] itu menjadi bagian yang harus kita antisipasi," ujarnya, Jumat (19/4/2024).

Advertisement

Diketahui pada 2020 sempat beredar video berdurasi 2.15 menit mengenai salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Bantul yang memberikan uang senilai Rp500.000 kepada salah satu keluarga sederhana di Bantul. Paslon tersebut pun meminta keluarga tersebut mencoblos Paslon tersebut saat Pilkada 2020. Namun, penelusuran dugaan money politic tersebut dihentikan lantaran kurangnya alat bukti.

Sementara Didik mengaku pihaknya menerima beberapa indikasi ada money politic yang terjadi selama Pemilu 2024 di Bantul. "Kami tidak ada laporan [money politic] secara khusus, tetapi ada beberapa indikasi [money politic]," ujarnya.

Baca Juga

Karang Taruna di Bantul Diajak Mencegah Praktik Politik Uang dalam Pilkada 2024

Polisi Tangkap Dua Pelaku Politik Uang

Bawaslu Bantul Sebut Politik Uang Masih Rawan Terjadi Saat Masa Tenang Pemilu 2024

Dia menyampaikan indikasi tersebut muncul dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Namun, setelah ditelusuri, menurut Didik pihaknya kesulitan dalam proses pembuktiannya.

Dia menambahkan dalam proses pembuktian diperlukan saksi dan bukti yang mendukung. Namun, menurut Didik, Bawaslu Bantul mengalami kendala untuk menghadirkan saksi.

"Orang biasanya mempunyai kekhawatiran untuk bersaksi menjadi penerima [money politic]," ujarnya.

Selain itu menurut Didik, dalam proses pembuktian diperlukan menghadirkan alat bukti berupa uang yang digunakan untuk transaksi tersebut. Dia pun mengaku kesulitan menghadirkan alat bukti tersebut dalam proses pembuktian.

Dia menuturkan dalam Pilkada pemberi dan penerima money politic dapat diberikan sanksi denda hingga kurungan sesuai regulasi yang mengaturnya.

Dia menyampaikan pihaknya menggandeng karang taruna untuk mengantisipasi money politic pada Pilkada 2024. Dia menuturkan dengan menggandeng karangtaruna, diharapkan pemahaman mengenai money politic dapat mengakar ke masyarakat. Selain itu, ada pula Desa Antipolitik Uang (APU) yang didirikan untuk mengantisipasi money politic di Bantul.

"Dengan menggandeng organisasi kepemudaan, kami berupaya membangun kesadaran pemilih," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement