Advertisement
Bahaya, Kapolres Gunungkidul Imbau Warga Tidak Menerbangkan Balon Udara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kapolres Kabupaten Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menegaskan bahwa balon udara dapat memicu kebakaran apabila jatuh di tempat yang tidak tepat seperti jaringan listrik atau kawasan permukiman.
Selain itu, larangan penerbangan balon udara telah termuat dalam Pasal 411 Undang-undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan.
Advertisement
Bunyi pasal tersebut yaitu, “Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Edy menyampaikan bahwa ada balon udara yang jatuh di wilayah administratif Kabupaten Gunungkidul beberapa hari lalu. Satu balon jatuh lalu menimpa jaringan listrik sehingga menyebabkan listrik terputus di Padukuhan Tanggulangin, Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (17/4/2024).
Bahkan, balon udara lain yang jatuh di sebuah ladang di Kapanewon Playen masih membawa api. Beruntung balon udara tersebut tidak jatuh ke rumah warga.
“Masyarakat jangan menerbangkan balon udara karena sangat mengganggu arus lalu lintas udara utamanya penerbangan di Gunungkidul. Balon udara itu kalau jatuh ke permukiman bisa menyebabkan kebakaran,” kata Edy dihubungi, Sabtu (20/4/2024).
Sebagai upaya preventif, Polres Gunungkidul juga melakukan patrol di daerah rawan atau yang menjadi spot ideal penerbangan balon udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ibadah Haji 2024, Jemaah Lansia Disarankan Tidak Minum Kopi dan Es Saat Perut Kosong di Perjalanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada Gunungkidul, Program Director Trans7 Dekati Sunaryanta
- Pemkab Sleman Siapkan Langkah Ini untuk Cegah Thalasemia
- Butuh 7 Ribu Ternak Kurban, Dinas Pertanian Kulonprogo: Hewan Luar Daerah Wajib SKKH
- DPAD DIY Gelar Bedah Buku, Ajak Masyarakat Olah Sampah dari Rumah
- Jangan Hanya Lihat Medsos, Warga Berbah Diajak Membaca Buku
Advertisement
Advertisement