Advertisement

Bahaya, Kapolres Gunungkidul Imbau Warga Tidak Menerbangkan Balon Udara

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 21 April 2024 - 07:47 WIB
Ujang Hasanudin
Bahaya, Kapolres Gunungkidul Imbau Warga Tidak Menerbangkan Balon Udara Ilustrasi dampak balon udara pada penerbangan. - Ditjen Hubud/AirNav Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kapolres Kabupaten Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menegaskan bahwa balon udara dapat memicu kebakaran apabila jatuh di tempat yang tidak tepat seperti jaringan listrik atau kawasan permukiman.

Selain itu, larangan penerbangan balon udara telah termuat dalam Pasal 411 Undang-undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan.

Advertisement

Bunyi pasal tersebut yaitu, “Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Edy menyampaikan bahwa ada balon udara yang jatuh di wilayah administratif Kabupaten Gunungkidul beberapa hari lalu. Satu balon jatuh lalu menimpa jaringan listrik sehingga menyebabkan listrik terputus di Padukuhan Tanggulangin, Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (17/4/2024).

BACA JUGA: Panitia Festival Balon Udara di Wonosobo Diminta Patuhi Aturan Agar Tidak Mengganggu Penerbangan

Bahkan, balon udara lain yang jatuh di sebuah ladang di Kapanewon Playen masih membawa api. Beruntung balon udara tersebut tidak jatuh ke rumah warga.

“Masyarakat jangan menerbangkan balon udara karena sangat mengganggu arus lalu lintas udara utamanya penerbangan di Gunungkidul. Balon udara itu kalau jatuh ke permukiman bisa menyebabkan kebakaran,” kata Edy dihubungi, Sabtu (20/4/2024).

Sebagai upaya preventif, Polres Gunungkidul juga melakukan patrol di daerah rawan atau yang menjadi spot ideal penerbangan balon udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ibadah Haji 2024, Jemaah Lansia Disarankan Tidak Minum Kopi dan Es Saat Perut Kosong di Perjalanan

News
| Selasa, 21 Mei 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement