Advertisement
Kemenag Gunungkidul Ingatkan UMKM Tak Punya Sertifikat Halal Kena Sanksi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa seluruh produk usaha mikro dan kecil (UMK) di Gunungkidul harus memiliki sertifikat halal sebelum tanggal (18/10/2024). Apabila pelaku UMK tidak memiliki sertifikat halal maka pelaku tersebut dapat dikenai sanksi.
Kasi Bimas Islam Kankemenag Gunungkidul, Zuhdan Aris mengatakan ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal sebelum tanggal (18/10/2024). Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Advertisement
Apabila sebelum tanggal tersebut, pelaku UMK belum memiliki sertifikat halal maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Program sertifikasi halal tersebut merupakan program Kementerian Agama (Kemenag) yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai salah satu unsur pendukung Kemenag.
Zuhdan menyampaikan ada dua kategori sertifikasi produk halal yaitu gratis/self declare dan berbayar/regular. Salah satu syarat suatu produk mendapat sertifikasi gratis adalah berbahan baku bukan daging.
“Untuk proses sertifikasi halal gratis cukup menghubungi pendamping proses produk halal yang ada di KUA [Kantor Urusan Agama], nanti pemohon akan dipandu sampai terbit sertifikat,” kata Zuhdan, dihubungi, Sabtu (20/4/2024).
BACA JUGA: Kemenag Kembali Buka Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gtratis Tahun Ini
Adapun untuk sertifikasi regular, pemohon dapat mendaftar melalui situs ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka yang dapat diunduh di Google Play atau App Store. Tarif layanan sertifikasi halal regular tersebut dapat dilihat dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No. 14/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Badang Penyelenggara Jaminan Produk Halal No. 141/2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Zuhdan menambahkan penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan telah dimulai dari tanggal (17/10/2019) hingga (17/10/2024). Dasar pelaksanaan tersebut adalah PP RI No. 39/2021.
“Produk UMK di Gunungkidul yang telah memiliki sertifikat halal baru mencapai sekitar 9.000 produk,” katanya.
Kepala Kankemenag Gunungkidul, Sa'ban Nuroni menegaskan bahwa sertifikasi halal penting dilakukan karena sebagai perlindungan konsumen.
“Kesehatan sangat dipentingkan. Kalau semua halal, insyallah hidup jadi berkah dan Indonesia tentram,” kata Sa’ban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Diantar Belasan Kades, Bambang Minarno Kembalikan Formulir ke PDIP Sukoharjo
- Gayeng, Indonesia Satu Grup dengan Vietnam dan Filipina di ASEAN Cup November
- Jelang Pilgub Jateng, Tani Merdeka Siapkan 7.200 Posko Pemenangan Sudaryono
- Didekati PSI untuk Pilkada Karanganyar, Disa Ageng Alifven Beri Respons Begini
Berita Pilihan
Advertisement
Begini Respons Kemenkes Melihat Kasus Covid-19 di Singapura yang Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hanya Dua Pekan Ada 36 Kasus Curat di DIY, Modusnya Kebanyakan Sama, Rusak Pintu hingga Jendela
- Pembangunan Bangunan ITF Bawuran Baru Mencapai 45 Persen, Target Operasional Juni 2024
- Wawan Harmawan Mengembalikan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota ke PDIP Jogja
- Songsong Liga 2, Seto Mulai Berburu Tim Pelatih PSIM Jogja
- Puluhan Pelaku Teroris Tertangkap di DIY, Begini Sebarannya
Advertisement
Advertisement