Advertisement
Rekrutmen Panwacam Pilkada Sleman Dibikin 2 Gelombang, Ini Tujuannya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Rekrutmen anggota Panwascam Pilkada Sleman akan terbagi menjadi dua gelombang. Untuk teknis rekrtumen, Bawaslu Sleman sedang berkoordinasi dengan Bawaslu DIY.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, untuk jadwal rekrutmen sudah ditentukan. Rencananya rekrutmen terbagi menjadi dua gelombang.
Advertisement
Sesuai dengan ketentuan dari Bawaslu RI untuk rekrutmen yang berasal dari mantan anggota panwascam Pemilu 2024 dimulai Selasa (23/4/2027) yang berlangsung hingga 27 April 2024. Menurut dia, lowongan ini lebih mengedepankan pada hasil kinerja selama menjalankan tugas kepemiluan yang baru saja berakhir.
BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu DIY Mencermati Gerak-gerik Kepala Daerah Petahana
Untuk teknis rekrutmen, ia mengakui masih berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Koordinasi dibutuhkan karena ada mekanisme yang harus diperjelas mulai dari tata cara penilaian dalam ebaluasi, kebutuhan teknis seleksi maupun pengumuman.
“Makanya kita butuh koordinasi agar semuanya jelas siapa nantinya yang dipilih untuk tetap bekerja menjadi panwascam pilkada atau mencari pengganti. Yang jelas, mantan panwacam pemilu jika ingin terpilih di pilkada tetap harus melalui proses pendaftaran,” katanya Selasa siang.
Adapun gelombang kedua rencananya dibuka mulai 5-7 Mei 2024. Kebutuhan petugas yang diperlukan sangat bergantung dengan tahapan rekrutmen pertama bagi mantan panwascam pemilu.
“Ya kalau kinerjanya tidak baik, maka tidak dipilih dan akan ada rekrumen anggota panwascam baru dimulai 5-7 Mei,” katanya.
Disinggung mengenai jumlah yang diperlukan untuk perekrutan gelombang kedua, Arjuna belum bisa memastikan karena kepastian mengacu pada hasil evaluasi dan penerimaan di tahap pertama. Total kebutuhan panwascam di pilkada di masing kapanewon ada tiga petugas.
Oleh karenanya, kebutuhan untuk 17 kapanewon di Sleman ada sebanyak 51 orang. “Intinya rekrutmen yang baru menunggu hasil di tahap pertama. Kalau ada mantan panwascam pemilu tidak diterima, maka harus dicarikan pengganti,” katanya.
Sebelumnya, Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan, sesuai dengan PKPU No.2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pelaksanaan dibagi menjadi dua tahapan. Yakni, tahapan persiapan dan penyelenggaraan pemilihan.
Dia menjelaskan, untuk persiapan terdiri dari perencanaan program dan anggaran; penyusunan peraturan pemilihan serta jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pendaftaran pemantau pemilihan. Selain itu, juga ada rencana pembentukan badan adhoc mulai dari PPK, PPS hingga KPPS dan pemutakhiran data pemilih
Menurut dia, tahapan pembentukan badan adhoc berjenjang mulai dari PPK, PPS hingga KPPS. Rencananya, pembentukan dimulai 17 April 2024 hingga 5 November 2024.
“Semua sudah tersusun dalam jadwal dan tahapan pilkada. nanti pelaksanaan tahapan ada yang beriringan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 3 Mei 2024, Update Tol Jogja YIA Hingga Daftar Bank Bangkrut
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
Advertisement
Advertisement