Advertisement
KPU Gunungkidul Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Mau? Honor PPK Rp2,2 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul membuka pendaftaran panitia pemilihan kapanewon (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (23/4/2024). KPU menyatakan per kapanewon membutuhkan lima orang PPK.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan total kebutuhan PPK untuk Pilkada 2024 mencapai 90 orang yang tersebar di 18 kecamatan/kapanewon. Mereka akan mendapat honor sebagaimana PPK Pemilu 2024.
Advertisement
“Nominal honor PPK Pilkada sama dengan PPK Pemilu kemarin,” kata Supami dihubungi, Selasa (23/4/2024).
BACA JUGA: Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
Pada Pemilu 2024, Ketua PPK mendapat honor Rp2,5 juta per bulan dan anggota sebesar Rp2,2 juta per bulan. Honor tersebut diberikan per bulan sesuai anggaran di lampiran naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Supami menyampaikan formulir daftar riwayat hidup, surat pendaftaran, dan surat pernyataan dapat diunduh di laman kab-gunungkidul.kpu.go.id. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Gunungkidul mulai Rabu (23/4) hingga Senin (29/4).
Dokumen dalam bentuk digital tersebut dapat dikirim melalui siakba.kpu.go.id. Sedangkan, dokumen fisik dikirim paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis yang akan digelar pada Senin – Rabu, (6-8/5/2024).
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan penyaluran dana hibah mengacu pada NPHD dilakukan dua tahap. Dana hibah tahap kedua akan diberikan pada Mei 2024.
Total dana hibah tersebut mencapai Rp48,4 miliar. Penyaluran tahap pertama dilakukan pada Desember 2023 dengan besaran Rp19,36 miliar atau 40% dari total kebutuhan anggaran. Sisanya sebesar Rp29,05 miliar inilah yang akan dicairkan bulan Mei 2024.
Dari total dana tersebut, KPU Gunungkidul mendapatkan alokasi sebesar Rp37,03 miliar dan Bawaslu Gunungkidul memperoleh Rp10,39 miliar. Porsi penyaluran tersebut mendasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.91./435/SJ tentang Pendanaan Pilkada 2024.
Sementara, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan hibah yang pihaknya terima juga akan dipakai untuk memberi honor kepada badan adhoc.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Cek Titik Lokasinya
- Prakiraan Cuaca di Jogja Jumat 3 Mei 2024, Simak di Sini
- Mau Keliling Jogja, Berikut Rute dan Jalur Bus Trans Jogja
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 3 Mei 2024, Update Tol Jogja YIA Hingga Daftar Bank Bangkrut
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
Advertisement
Advertisement