Advertisement

KPU Gunungkidul Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Mau? Honor PPK Rp2,2 Juta

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 23 April 2024 - 18:27 WIB
Abdul Hamied Razak
KPU Gunungkidul Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Mau? Honor PPK Rp2,2 Juta Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul membuka pendaftaran panitia pemilihan kapanewon (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (23/4/2024). KPU menyatakan per kapanewon membutuhkan lima orang PPK.

Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan total kebutuhan PPK untuk Pilkada 2024 mencapai 90 orang yang tersebar di 18 kecamatan/kapanewon. Mereka akan mendapat honor sebagaimana PPK Pemilu 2024.

Advertisement

 “Nominal honor PPK Pilkada sama dengan PPK Pemilu kemarin,” kata Supami dihubungi, Selasa (23/4/2024).

BACA JUGA: Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan

Pada Pemilu 2024, Ketua PPK mendapat honor Rp2,5 juta per bulan dan anggota sebesar Rp2,2 juta per bulan. Honor tersebut diberikan per bulan sesuai anggaran di lampiran naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Supami menyampaikan formulir daftar riwayat hidup, surat pendaftaran, dan surat pernyataan dapat diunduh di laman kab-gunungkidul.kpu.go.id. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Gunungkidul mulai Rabu (23/4) hingga Senin (29/4).

Dokumen dalam bentuk digital tersebut dapat dikirim melalui siakba.kpu.go.id. Sedangkan, dokumen fisik dikirim paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis yang akan digelar pada Senin – Rabu, (6-8/5/2024).

Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan penyaluran dana hibah mengacu pada NPHD dilakukan dua tahap. Dana hibah tahap kedua akan diberikan pada Mei 2024.

Total dana hibah tersebut mencapai Rp48,4 miliar. Penyaluran tahap pertama dilakukan pada Desember 2023 dengan besaran Rp19,36 miliar atau 40% dari total kebutuhan anggaran. Sisanya sebesar Rp29,05 miliar inilah yang akan dicairkan bulan Mei 2024.

Dari total dana tersebut, KPU Gunungkidul mendapatkan alokasi sebesar Rp37,03 miliar dan Bawaslu Gunungkidul memperoleh Rp10,39 miliar. Porsi penyaluran tersebut mendasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.91./435/SJ tentang Pendanaan Pilkada 2024.

Sementara, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan hibah yang pihaknya terima juga akan dipakai untuk memberi honor kepada badan adhoc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement