Advertisement

Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024

Alfi Annisa Karin
Rabu, 24 April 2024 - 11:37 WIB
Ujang Hasanudin
Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024 Logo Halal / Ist

Advertisement

Harianjogja.com, GONDOKUSUMAN - Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM (Perinkop UKM) Kota Jogja mendorong para pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal. Imbauan ini utamanya ditujukan bagi para pemilik usaha makanan dan minuman.

Kepala Dinas Perinkop UKM Tri Karyadi Riyanto menuturkan sertifikasi halal sebaiknya segera diurus sebelum Oktober 2024. "Oktober 2024 ini produk makanan yang beredar di Indonesia apalagi Kota Jogja harus sudah bersertifikasi halal," ujar Totok, sapaannya, Rabu (24/4/2024).

Advertisement

Totok mengatakan aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Tak hanya UMKM di bidang makanan dan minuman yang didorong untuk segera punya sertifikasi halal. Namun, juga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, serta bahan baku, dan bahan tambahan pangan. Untuk itu, saat ini pihaknya tengah menggencarkan edukasi. Sebab, pelaku UMKM masih cenderung abai mengingat Oktober 2024 terhitung masih 6 bulan lagi. Nantinya akan ada sejumlah prosedur jika pada Oktober 2024 pelaku UMKM belum tersertifikasi halal.

"kita sebelum ini akan dilakukan edukasi-edukasi. Nanti pastinya ada semacam sanksi-sanksi administrasi. Tapi tetap kita mengedukasi. Jadi tugas kami pemerintah kan mengedukasi UMKM harus bersertifikasi," tuturnya.

Tak hanya menggencarkan edukasi, Dinas Perinkop UKM juga memberikan fasilitasi sertifikasi halal reguler. Ditujukan bagi 50 pelaku UMKM dengan menggunakan dana alokasi khusus. Totok menjelaskan, sertifikasi halal reguler memerlukan serangkaian proses pemeriksaan produk. Mulai dari bahan baku, proses pembuatan, hingga pemeriksaan laboratorium. Proses ini memerlukan biaya. Jika pelaku UMKM mengurus sendiri, maka biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 2,5 juta. Ini berbeda dengan sertifikasi halal self declaire yang lebih sederhana prosesnya. Biasanya, sertifikasi halal self declaire juga turut menggandeng lembaga lain, seperti Baznas atau Kemenag, sehingga bisa digelar secara gratis.

BACA JUGA: Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM

"Kalau self declaire pesyaratannya ringan. Jadi, produk makanan non daging, bahan baku, dan alatnya. Misalnya dari nabati, hanya pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ini kita buat dari bahan ini. Cukup pernyataan saja kemudian akan dapat sertifikat," jelasnya.

Totok tak bisa memastikan seberapa banyak UMKM di Kota Jogja yang sudah tersertifikasi halal. Saat ditanya kisaran presentasenya, Totok menuturkan sulit untuk dipantau. Sebab, usaha mikro kerap kali berganti-ganti usaha. Namun, melihat geliat dan antusiasmenya, Totok optimistis mayoritas UMKM di Kota Jogja telah tersertifikasi halal.

"Ada kebutuhan mereka karena sebuah tuntutan karena di era globalisasi ini daya saing UMKM itu salah satunya didukung oleh sertifikasi halal. Karena konsumen-konsumen itu pasti tuntutannya seperti itu. Harus ada label halalnya. Tidak sekedar label, tapi benar-benar sudah ada uji sertifikasi halal," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement