Advertisement
Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lanjutan sidang gugatan perdata atas kasus diskriminasi layanan publik oleh warga Kulonprogo yang disebut nonpribumi saat mengurus balik nama tanah kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (25/4/2024).
Hakim Anggota Yulanto Prafifto Utomo harus menunda sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu sepekan ke depan lantaran majelis hakim tidak lengkap dan sedang mengikuti program pelatihan di Surabaya.
Advertisement
Kuasa hukum penggugat Oncan Poerba mengatakan, pihaknya kecewa dengan ditundanya sidang tersebut. Sebab menurutnya sidang ini sudah tiga kali ditunda dengan agenda yang sama yakni pembacaan gugatan dari pihak penggugat kepada para tergugat.
"Seharusnya tidak boleh ditunda terus, artinya kami anggap ini berlarut-larut agendanya karena ditunda bukan sekali tapi tiga kali untuk pembacaan gugatan saja," katanya.
Sidang direncanakan akan dilanjutkan kembali pada 2 Mei mendatang. Menurut Oncan, hakim harusnya bisa mempersiapkan diri sebab sejak beberapa waktu lalu jadwalnya sudah diberikan. Jika tidak bisa digelar secara langsung, sidang bisa digelar secara daring agar cepat selesai. "Gugatan kami sudah siap semuanya dan lengkap," ujarnya.
BACA JUGA: Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
Oncan menerangkan duduk perkara gugatan itu diawali dari pengalaman dua orang penggugat yang terjadi pada 2016 lalu di Kantor Pertanahan Kulonprogo yakni Veronica Lindayati (penggugat I) yang merupakan istri dari Siput Lokasari (penggugat II). Dia mengaku disebut nonpribumi sehingga tidak mendapat pelayanan.
Hal itu lantas diadukan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya tetapi tidak direspons. Kasus ini kemudian dibawa ke meja hijau dan menggugat serta Presiden, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya.
"Proses permohonan sertifikat yang ditolak akibat alasan nonpribumi itu yang kami gugat sebagai perbuatan melawan hukum karena sudah melanggar aturan dan diskriminasi," jelasnya.
Oncan mengatakan, pihaknya menuntut para terdakwa agar mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada penggugat melalui media massa serta menunaikan ganti rugi materil dan non materil. Selain itu pihaknya juga meminta agar komitmen semua pihak untuk fokus mengawal sidang ini agar segera rampung.
"Kami harap supaya tidak terus berlarut-larut, karena ini sudah ke pengadilan. Semua harus fokus pada kepentingan dan setiap agenda sidang hadir," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
- Buka Tutup Depo Sampah di Jogja, Pemkot Pakai Strategi Permainan Dakon
- Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo via Online
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
Advertisement
Advertisement