Advertisement

Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini

Yosef Leon
Kamis, 25 April 2024 - 20:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—KPU DIY menjelaskan syarat bagi calon perseorangan yang akan maju dalam perhelatan Pilkada 2024 November mendatang.

Calon kepala daerah yang maju harus mendapat dukungan dengan jumlah yang berbeda-beda di setiap kabupaten kota wilayah setempat. Ketentuan syarat minimal dukungan untuk maju dalam kontestasi Pilkada itu didasarkan pada Pasal 41 Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pilkada. KPU DIY kemudian mencocokkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tiap wilayah dengan ketentuan dalam aturan.

Advertisement

Anggota KPU DIY Sri Surani mengatakan terdapat perbedaan jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan untuk masing-masing kabupaten kota karena mengacu pada jumlah DPT di Pemilu 2024.

"Untuk Kota Jogja calon perseorangan minimal harus mengantongi dukungan sebanyak 27.340 atau 8,5 persen dari DPT yang tersebar di delapan kemantren. Sebab Kota Jogja DPT-nya ada sebanyak 321.645 dengan jumlah kemantren 14," jelasnya, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga

KPU Jogja Umumkan Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024

Perhatian! Berikut Syarat dan Tahapan Paslon Maju Lewat Jalur Independen di Pilkada Sleman

Pilkada DIY Digelar November Mendatang, Ini Syarat Calon Kepala Daerah dan Parpol Pengusungnya

Selanjutnya, di Kabupaten Bantul calon perseorangan harus mengantongi dukungan minimal 7,5 persen 55.656 yang tersebar di sembilan kapanewon karena jumlah DPT-nya ada sebanyak 742.074 dengan jumlah kapanewon sebanyak 17.

Kemudian Gunungkidul syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi yakni sebanyak 45.987 atau 7,5 persen dari DPT di 10 kapanewon sebab jumlah DPT daerah itu ada sebanyak 613.155 dengan total kapanewon 18.

Sementara untuk Kulonprogo harus mendapat dukungan sebanyak 8,5 persen dari DPT atau 29.329 dari tujuh kapanewon karena jumlah DPT-nya 345.038 dengan jumlah kapanewon sebanyak 12.

"Selanjutnya untuk Sleman, calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal 7,5 persen dari DPT atau 63.680 dari sebanyak sembilan kapanewon karena total DPT-nya 849.062 dengan 17 kapanewon," jelasnya.

Rani menyebutkan perhitungan jumlah minimal dukungan itu telah diatur dalam UU Pilkada. Aturan itu menjabarkan secara rinci syarat dukungan bagi calon perseorangan dan pihaknya tinggal menyesuaikan dengan interval DPT yang sudah tertuang dalam aturan tersebut.

"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam aturan itu pun harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten kota tersebut," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement