Advertisement

OTT Tidak Membuat Jera Pembuang Sampah Liar di Bantul, Ini Buktinya

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 28 April 2024 - 09:37 WIB
Ujang Hasanudin
OTT Tidak Membuat Jera Pembuang Sampah Liar di Bantul, Ini Buktinya Sejumlah sampah menumpuk di timur Jembatan Gembiraloka Zoo, Gedongkuning, Banguntapan, beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul telah melakukan proses yustisi terhadap 10 orang pembuang sampah liar selama Februari-April 2024. Sementara tumpukan sampah masih terlihat di ruas Jalan Parangtritis sisi utara perempatan Druwo dan Ringroad Selatan sisi timur perempatan Wojo, Tamanan, Banguntapan. 

Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto menyampaikan sebelumnya Satpol PP Bantul telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah liar. Dari OTT tersebut ditemukan ada 10 orang yang membuang sampah di jalan. Mereka yang kedapatan membuang sampah di jalan diproses yustisi dan diberikan sanksi denda berkisar Rp300-400 ribu. 

Advertisement

Meski proses yustisi telah diterapkan bagi pembuang sampah liar, menurut Jati, proses tersebut tidak efektif untuk menangani pembuangan sampah secara liar di Bantul. 

“Yustisi ini bukan satu-satunya untuk menghentikan [pembuangan sampah secara liar]. Sebenarnya yang lebih penting itu bagaimana pemerintah bisa memfasilitasi tempat pembuangan itu [sampah],” ujarnya, Minggu (28/4/2024). 

Jati menuturkan dari OTT yang dilakukan, masyarakat mengaku kesulitan mencari tempat pembuangan sampah, sehingga mereka membuang sampah di beberapa ruas jalan di wilayah Bantul. 

Dari OTT yang dilakukan, menurut Jati, sebagian besar pembuang sampah liar berasal dari Kota Jogja. Dan beberapa orang lain merupakan warga Bantul. Dia menilai masyarakat Kota Jogja dan warga Bantul yang berada di daerah sub urban memiliki lahan yang terbatas untuk mengolah sampah. Sehingga memicu mereka untuk membuang sampah di beberapa ruas jalan. 

BACA JUGA: Tok! Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Didenda hingga Rp400 Ribu

Dia menyampaikan selama bulan puasa, pihaknya tidak melakukan OTT pembuang sampah liar. Di masa tersebut, menurut Jati, sampah liar masih ditemukan pada beberapa ruas jalan di Bantul. Menurut Jati pihaknya akan menggencarkan OTT pembuang sampah liar pada Mei 2024. 

Dia menilai OTT bukan solusi untuk mencegah pembuang sampah liar. Dia pun mendorong, Pemkab Bantul harus segera menyediakan tempat penampungan sampah untuk mengantisipasi pembuang sampah liar.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Bambang Purwadi mengimbau masyarakat tidak membuang sampah di jalan. 

“Jangan buang sembarangan, tim saya [petugas kebersihan DLH Bantul] tidak pernah istirahat. Kita akan menggerakkan kembali untuk Perda [untuk pembuang sampah liar], nanti Satpol PP akan melakukan tindakan [OTT dan yustisi bagi pembuang sampah liar] ke lapangan,” ujarnya. 

Dia mengaku tengah berupaya menyiapkan lahan TPS sementara di Gadingsari sementara proyek TPST lainnya tengah berjalan. Dia mendorong agar masyarakat Bantul mengolah sampahnya masing-masing untuk mengantisipasi pembuangan sampah liar di beberapa ruas jalan.

“Kita mengajak masyarakat memahami kita [Pemkab Bantul sedang] kesulitan [tempat] pembuangan sampah. Karena itu harus tetap digalakkan 3R, dilakukan pilah dan mengurangi produksi sampah. Sementara ITF Bawuran, TPST Modalan dan Dingkikan belum bisa digunakan,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kronologi Baku Tembak TNI Polri dengan Separatis Papua

News
| Sabtu, 11 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Menilik Jembatan Lengkung Zhaozhou Tertua di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement